Heboh Pinjol Ilegal, Simak Cara Cerdas dalam Memilih Layanan Fintech

Maraknya muncul fintech lending ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggungjawab untuk melakukan penipuan.

Editor: Kurniawati Hasjanah
KONTAN/CAROLUS AGUS WALUYO
Heboh kabar pinjaman online ilegal beberapa waktu belakang, berikut cara cerdas memilih layanan fintech lending. 

Syarat penyampaian pengaduannya, dilansir dari laman OJK yaitu:

1. Bukti telah menyampaikan pengaduan kepada lembaga jasa keuangan terkait beserta jawabannya.

2. Identitas diri atau surat kuasa, bila diwakili.

3. Kronologis pengaduan.

4. Dokumen pendukung

5. Apabila data atau dokumen tidak dipenuhi dalam waktu paling lambat 20 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan, maka pengaduan dianggap dibatalkan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved