Heboh Pinjol Ilegal, Simak Cara Cerdas dalam Memilih Layanan Fintech
Maraknya muncul fintech lending ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggungjawab untuk melakukan penipuan.
Editor:
Kurniawati Hasjanah
KONTAN/CAROLUS AGUS WALUYO
Heboh kabar pinjaman online ilegal beberapa waktu belakang, berikut cara cerdas memilih layanan fintech lending.
Syarat penyampaian pengaduannya, dilansir dari laman OJK yaitu:
1. Bukti telah menyampaikan pengaduan kepada lembaga jasa keuangan terkait beserta jawabannya.
2. Identitas diri atau surat kuasa, bila diwakili.
3. Kronologis pengaduan.
4. Dokumen pendukung
5. Apabila data atau dokumen tidak dipenuhi dalam waktu paling lambat 20 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan, maka pengaduan dianggap dibatalkan.