Puluhan Pengguna Narkoba Jalani Rehabilitasi di Tangerang, 5 Diantaranya Gepeng

lima gepeng yang menjalani rehab tersebut merupakan tangkapan dari Satpol PP di jalanan Kota Tangerang.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFEDA
Diskusi Fraksi Teras yang digelar oleh Solusi Movement dengan tema Gurita Narkoba di Jalur Perlintasan, Rabu, (22/9/2021).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang melakukan rehabilitasi terhadap anak jalanan atau gepeng yang kecanduan obat-obatan terlarang.

Kepala BNN Kota Tangerang Satrya Ika Putra mengatakan, banyai gepeng yang ketergantungan mengonsumsi obat-obatan terlarang dan konsumsi lem.

"Kita sedang merehab gepeng yang mengelem di jalan. Ada lima orang yang direhab," kata Satrya dalam acara diskusi Fraksi Teras tentang narkotika, di kawasan Puspemkot Tangerang, Rabu (22/9/2021).

Dia menyebut, lima gepeng yang menjalani rehab tersebut merupakan tangkapan dari Satpol PP di jalanan Kota Tangerang.

Kemudian, BNN bekerja sama dengan Dinas Sosial Kota Tangerang.

"Jadi, tangkapan Satpol PP lalu kami menggandeng Dinas Sosial untuk membuat keterampilan bagi gepeng, yang awalnya melalui pembinaan rehab," ujar Satrya.

Baca juga: Hakim Pengadilan Negeri Depok Vonis Mati Bandar 46 Kg Sabu, Terdakwa Pikir-pikir Ajukan Banding

Rehabilitasi juga melibatkan tim Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) yang agennya berjumlah 10 orang di Kecamatan Pinang dan Kecamatan Karawaci.

Menurutnya, para gepeng yang direhab itu ketergantungan konsumsi lem yang dihirup dan obat-obatan yang ditelan.

"Setelah direhab, lalu mereka (gepeng) diberikan keterampilan, dan kerajinan untuk bisa bekerja di UMKM," tuturnya.

Sementara, ada sebanyak 25 pengguna narkoba yang menjalani rehabilitasi selama Januari-September 2021.

Satrya mengatakan, sebanyak 25 orang itu menjalani rehabilitasi narkoba secara rawat jalan.

Kata dia, durasi pengguna narkoba selama menjalani rehabilitasi berbeda-beda, mulai dari 3-9 bulan.

"Durasinya beda-beda, tergantung dia seadiktif apa dengan narkoba," paparnya.

"Kalau (ketergantungan) ringan itu tiga bulan (rehabilitasi), ketergantungan sedang enam bulan, dan ketergantungan berat sembilan bulan," sambung dia lagi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved