6 TPS Liar di Kota Tangerang Disegel, Sampah Nyaris Menyentuh Bibir Sungai Cisadane

6 TPS Liar di Kota Tangerang Disegel, Sampah Nyaris Menyentuh Bibir Sungai Cisadane

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Ega Alfreda
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Kamis (23/9/2021). 

Oleh karena itu, KLHK bakal melakukan pengumpulan bahan dan keterangan atas keberadaan TPS tersebut.

Baca juga: Muncul Klaster Pembelajaran Tatap Muka di Banten, Dinkes Kota Tangerang Bakal Swab Murid di Sekolah

"Ini kan kami tutup, kami gunakan sebagai dasar nantinya untuk pengambilan bahan dan keterangan," ungkap dia.

Anton menegaskan, masyarakat dilarang beraktivitas kembali di TPS yang sudah disegel.

Sanksi pidana pun tidak terhindarkan lagi apa bila ada yang masih nekat beroperasi.

"Ada (sanksi), sudah jelas. Kita akan koordinasi dengan teman-teman Dinas Ligkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang," tegas Anton.

Menurutnya, adanya tempat pembuangan itu termasuk pelanggaran hukum karena terletak di bibir sungai.

Oleh karena itu, KLHK bakal melakukan pengumpulan bahan dan keterangan atas keberadaan TPS tersebut.

"Ini kan kami tutup, kami gunakan sebagai dasar nantinya untuk pengambilan bahan dan keterangan," ungkapnya.

Kemudian, jika menemukan unsur pidana usai melakukan penyelidikan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk membawa temuan tersebut ke ranah pidana.

"Ketika sudah ada unsur-unsur pidana sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2008, tidak menutup kemungkinan menuju proses pidana," tuturnya.

Sementara Subur (62), mengaku telah menjadi pengelola tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Gang Menteng, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, sejak tahun 2018.

Yang mana berujung disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Adapun TPS itu disegel karena lokasinya yang berada di bibir Sungai Cisadane dan dikeluhkan masyarakat setempat.

"Kalau ini ditutup si, saya ngikut pemerintah. Di sini udah dua tahun, jalan tiga tahun," ucap Subur.

Dia menyebut, dalam waktu hampir tiga tahun ini mengelola TPS liar itu, pihaknya tidak pernah membuang sampah ke Sungai Cisadane.

Baca juga: 4 Bulan Usai Diperbaiki, Jalan di Desa Tanjung Burung Kembali Ambles Terhempas Sungai Cisadane

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved