Aksi Kang Dedi Semprot Penjual Tanah Ilegal Kedok Penataan Proyek Perumahan: Sekarang Banyak Modus
Berkedok penataan proyek perumahan, penjual tanah ilegal kena semprot Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Berkedok penataan proyek perumahan, penjual tanah ilegal kena semprot Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi.
Kang Dedi menemukan adanya proyek penjualan tanah ilegal sewaktu dia sedang blusukan ke wilayah daerah pemilihannya.
Hal itu bermula ketika Kang Dedi Mulyadi alias KDM melihat adanya siswa SD yang menjadi juru parkir sopir truk tanah di perempatan jalan.
Kang Dedi pun kemudian menelusuri asal truk tanah yang keluar dari wilayah itu.
Selama perjalanan menuju asal pengangkutan truk tanah, Kang Dedi banyak menemui truk yang melintas.
Baca juga: Sudah Dibohongi Satu Keluarga, Kang Dedi Tetap Mau Membantu Beri Modal Usaha Sampai Renovasi Rumah
Mantan Bupati Purwakarta ini pun kemudian memberhentikan beberapa sopir truk tanah yang melintas.
Yang membuat Kang Dedi kaget ternyata truk yang mengambil tanah di kawasan itu berasal dari berbagai kota.
Kepada Kang Dedi, sopir mengaku membayar Rp 167 ribu untuk mengangkut tanah satu truknya.

"Ini diangkut kemana pak?," tanya Kang Dedi kepada sopir truk yang diberhentikannya seperti dilansir dari Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel, Kamis (23/9/2021).
"Mau (diangkut) ke Karawang, ini beli Rp 167 ribu per truk," jawab salah seorang sopir truk yang diberhentikan Kang Dedi.
Setelah mendapat informasi, Kang Dedi pun mempersilahkan para sopir truk ini kembali meneruskan perjalanan.
"Yaudah bapak silahkan jalan lagi, bapak enggak salah," kata Kang Dedi.
Sementara itu, Kang Dedi kembali meneruskan perjalananya ke area sumber para truk itu mengangkut tanah.
Di sana, Kang Dedi melihat ada alat berat yang digunakan untuk mengangkuti tanah ke truk.
Baca juga: Kang Dedi Minta Lansia Tak Usah Kerja di Penambangan, Kasih Rp 1,5 Juta: Bapak Di Rumah Aja
"Ini penanggungjawabnya siapa?," tanya Kang Dedi.
Kepada operator alat berat, Kang Dedi menanyakan kegiatan apa yang sedang dilakukan di kawasan ini.
"Untuk pembangunan proyek pembangunan," jawab sang operator alat berat.
"Kok tanahnya dijualin," tanya Kang Dedi lagi.

"Wah kalau itu saya enggak tahu," ujar operator sambil menunjukan tempat penanggungjawab proyek berada.
Semprot Penjual Tanah Ilegal
Di area yang ditunjuk operator alat berat, Kang Dedi hanya menemui pekerja.
Mantan Bupati Purwakarta itu kemudian meminta pekerja itu menghubungi atasan mereka.
"Mobilnya mobil luar semua.
Kok enggak ada plangnya," tegur Kang Dedi.
Baca juga: Lihat Lansia Kerja Penuh Risiko di Penambangan, Kang Dedi Kasih Upah Sebulan: Sekarang Istirahat Aja
Lantaran penanggungjawab sedang tak berada di lokasi, komunikasi dengan Kang Dedi dilakukan via telepon.
Dari ujung telepon, si penanggungjawab proyek mengaku bergerak di bidang cut and fill.
"Kalau cut and fill untuk perumahan kenapa bapak jual tanah ke luar," tegas Kang Dedi.
Kang Dedi kemudian membantah argumen dari sang penelepon yang menyebut penjualan tanah itu karena merupakan sisa pembangunan.

"Sisa gimana orang disini juga belum rata tanahnya kok bapak sudah bilang sisa," semprot Kang Dedi.
"Cut and fill boleh ga tanahnya diperjualbelikan," lanjut Kang Dedi.
Lantaran proyek tersebut kedapatan menjual tanah, maka Kang Dedi apa yang dilakukan pengembang itu adalah masuk kategori penambangan.
Mantan Bupati Purwakarta ini pun kemudian menanyakan izin dari perusahaan itu.
"Izinnya kan cut and fill bukan penjualan tanah.
Kalau bapak penjualan tanah maka bapak harus bayar pajak," beber Kang Dedi.
Baca juga: Merosot dari Tebing Curam, Mantan Bupati Purwarkarta Hampir Tersungkur Lihat Sesuatu Membahayakan
Kang Dedi pun membeberkan bahwa sekarang ini sudah banyak ditemukan modus semacam ini.
"Sekarang kan banyak modus.
Modusnya cat and fill tapi di dalamnya jual tanah," tegas Kang Dedi.
Kang Dedi pun kemudian meminta agar penanggungjawab proyek itu menghentikan kegiatan penjualan tanah ilegal sampai mereka mengurus izin resminya.
Kata dia, salah satu tujuannya hal itu untuk mencegah adanya aksi pemerasan yang dilakukan sejumlah oknum tak bertanggungjawab.