Antisipasi Virus Corona di DKI
Polres Metro Jakarta Pusat Melarang Keras Unjuk Rasa Saat PPKM
Polres Metro Jakarta Pusat melarang keras unjuk rasa yang diselenggarakan dari pihak manapun.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Polres Metro Jakarta Pusat melarang keras unjuk rasa yang diselenggarakan dari pihak manapun.
Sebab, wilayah Jakarta Pusat acap kali dijadikan tempat berunjuk rasa lantaran banyak kantor pemerintahan.
Polisi akan menindak tegas jika terdapat unjuk rasa.
"Penyampaian pendapat di muka umum yang dapat menimbulkan kerumunan dilarang keras," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto, kepada Wartawan, Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Sempat Diamankan, 8 Peserta Unjuk Rasa telah Dikasih Makan hingga Dijemput Orang Tuanya
Kamis (23/9/2021) kemarin, polisi sempat mengamankan delapan orang peserta unjuk rasa di dekat Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Barat.
"Hal ini juga sebagai pembelajaran kepada masyarakat, penegakan protokol kesehatan Covid-19 tetap akan dilakukan di masa PPKM level 3 DKI Jakarta," ucap dia.

Menyoal unjuk rasa Kamis kemarin, delapan peserta unjuk rasa sempat diangkut dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Mereka sempat dimintai keterangan ihwal tujuan unjuk rasa tersebut.
Namun, mereka telah dipulangkan ke rumahnya masing-masing.
Setyo mengatakan, orang tua mereka telah menjemputnya di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, pada Kamis (23/9/2021) malam.
"Untuk saat ini mereka telah kami pulangkan dengan dijemput orang tuanya," kata Setyo.
Baca juga: Inget Nih Pesan Mas Anies untuk Warga Jakarta Agar Tak Kena Batunya di PPKM Level 3
Setyo melanjutkan, delapan peserta unjuk rasa itu diperlakukan layaknya tamu di Polres Metro Jakarta Pusat.
Mereka, kata Setyo, diberikan nasehat hingga diberi makan oleh pihak kepolisian.
"Mereka menyadari kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi lagi," ucap Setyo.