Antisipasi Virus Corona di DKI
Polres Metro Jakarta Pusat Melarang Keras Unjuk Rasa Saat PPKM
Polres Metro Jakarta Pusat melarang keras unjuk rasa yang diselenggarakan dari pihak manapun.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
Sebelumnya, delapan demonstran diangkut polisi saat berupaya unjuk rasa di dekat Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/9/2021) siang.
Setyo menyatakan, delapan peserta unjuk rasa tersebut tidak memiliki izin dari kepolisian.
Baca juga: Gara-gara Ini Tempat Wisata Setu Babakan Batal Dibuka Selama PPKM Level 3
"Dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum, mereka tanpa ijin atau pemberitahuan kepada aparat," kata Setyo.
"Karena itu dapat berpotensi menimbulkan kerumunan saat masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat)," lanjut Setyo.
Setyo menyatakan, delapan orang tersebut mengatasnamakan dari kelompok Front Perjuangan Rakyat (FPR).
"Mereka yang kami amankan yaitu rekan-rekan dari FPR sejumlah delapan orang," ucapnya.
Setyo menjelaskan, mereka hendak berunjuk rasa guna menyikapi pertemuan tingkat tinggi UN-Food System Summit dan rangkaian memperingati Hari Tani Nasional 2021.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, pasal 6 yaitu dalam penyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban mentaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Setyo.
Baca juga: Mulai Ramai Pengendara, Penyebar Ranjau Paku di Jalan MT Haryono Manfaatkan Pelonggaran PPKM
Selain itu, lanjutnya, pun diatur dalam Inmendagri nomor 43 Tahun 2021, tentang PPKM level 4, level 3, dan level 2 melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Delapan orang ini merupakan pria berinisial KS, SD, AI, A, S, B, O, dan K.
Mereka telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian ihwal alasannya berunjuk rasa.
Setyo menambahkan, polisi pun telah mengingatkan mereka ihwal larangan tidak boleh berunjuk rasa saat masa PPKM.
"Kami berkomitmen selalu mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 dan bertindak secara humanis dalam menjaga kondusifitas kamtibmas di Jakarta Pusat," tutupnya.