Antisipasi Virus Corona di DKI
Polres Metro Jakarta Pusat Melarang Keras Unjuk Rasa Saat PPKM
Polres Metro Jakarta Pusat melarang keras unjuk rasa yang diselenggarakan dari pihak manapun.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Polres Metro Jakarta Pusat melarang keras unjuk rasa yang diselenggarakan dari pihak manapun.
Sebab, wilayah Jakarta Pusat acap kali dijadikan tempat berunjuk rasa lantaran banyak kantor pemerintahan.
Polisi akan menindak tegas jika terdapat unjuk rasa.
"Penyampaian pendapat di muka umum yang dapat menimbulkan kerumunan dilarang keras," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto, kepada Wartawan, Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Sempat Diamankan, 8 Peserta Unjuk Rasa telah Dikasih Makan hingga Dijemput Orang Tuanya
Kamis (23/9/2021) kemarin, polisi sempat mengamankan delapan orang peserta unjuk rasa di dekat Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Barat.
"Hal ini juga sebagai pembelajaran kepada masyarakat, penegakan protokol kesehatan Covid-19 tetap akan dilakukan di masa PPKM level 3 DKI Jakarta," ucap dia.

Menyoal unjuk rasa Kamis kemarin, delapan peserta unjuk rasa sempat diangkut dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Mereka sempat dimintai keterangan ihwal tujuan unjuk rasa tersebut.
Namun, mereka telah dipulangkan ke rumahnya masing-masing.
Setyo mengatakan, orang tua mereka telah menjemputnya di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, pada Kamis (23/9/2021) malam.
"Untuk saat ini mereka telah kami pulangkan dengan dijemput orang tuanya," kata Setyo.
Baca juga: Inget Nih Pesan Mas Anies untuk Warga Jakarta Agar Tak Kena Batunya di PPKM Level 3
Setyo melanjutkan, delapan peserta unjuk rasa itu diperlakukan layaknya tamu di Polres Metro Jakarta Pusat.
Mereka, kata Setyo, diberikan nasehat hingga diberi makan oleh pihak kepolisian.
"Mereka menyadari kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi lagi," ucap Setyo.
Sebelumnya, delapan demonstran diangkut polisi saat berupaya unjuk rasa di dekat Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/9/2021) siang.
Setyo menyatakan, delapan peserta unjuk rasa tersebut tidak memiliki izin dari kepolisian.
Baca juga: Gara-gara Ini Tempat Wisata Setu Babakan Batal Dibuka Selama PPKM Level 3
"Dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum, mereka tanpa ijin atau pemberitahuan kepada aparat," kata Setyo.
"Karena itu dapat berpotensi menimbulkan kerumunan saat masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat)," lanjut Setyo.
Setyo menyatakan, delapan orang tersebut mengatasnamakan dari kelompok Front Perjuangan Rakyat (FPR).
"Mereka yang kami amankan yaitu rekan-rekan dari FPR sejumlah delapan orang," ucapnya.
Setyo menjelaskan, mereka hendak berunjuk rasa guna menyikapi pertemuan tingkat tinggi UN-Food System Summit dan rangkaian memperingati Hari Tani Nasional 2021.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, pasal 6 yaitu dalam penyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban mentaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Setyo.
Baca juga: Mulai Ramai Pengendara, Penyebar Ranjau Paku di Jalan MT Haryono Manfaatkan Pelonggaran PPKM
Selain itu, lanjutnya, pun diatur dalam Inmendagri nomor 43 Tahun 2021, tentang PPKM level 4, level 3, dan level 2 melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Delapan orang ini merupakan pria berinisial KS, SD, AI, A, S, B, O, dan K.
Mereka telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian ihwal alasannya berunjuk rasa.
Setyo menambahkan, polisi pun telah mengingatkan mereka ihwal larangan tidak boleh berunjuk rasa saat masa PPKM.
"Kami berkomitmen selalu mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 dan bertindak secara humanis dalam menjaga kondusifitas kamtibmas di Jakarta Pusat," tutupnya.