Bansos

Kamu Tak Terdaftar Sebagai Penerima BLT Subsidi Gaji? Berikut Solusi Lengkapnya

Bantuan subsidi upah/gaji (BSU) masih terus disalurkan kepada para pekerja dan buruh yang terdampak pandemi.

Editor: Kurniawati Hasjanah
KONTAN/CAROLUS AGUS WALUYO
Ilustrasi. Bantuan subsidi upah/gaji (BSU) masih terus disalurkan kepada para pekerja dan buruh yang terdampak pandemi. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kamu tidak terdaftar sebagai penerima BLT subsidi gaji di tahun 2021? berikut solusinya.

Bantuan subsidi upah/gaji (BSU) masih terus disalurkan kepada para pekerja dan buruh yang terdampak pandemi.

Pekerja/buruh yang sesuai dengan kriteria penerima bantuan dari Kemnaker akan mendapatkan BLT subsidi gaji senilai Rp 1 juta.

BLT subsidi gaji diberikan secara penuh kepada pekerja tanpa potongan biaya sama sekali, baik untuk biaya administrasi maupun biaya lainnya.

Bantuan subsidi gaji disalurkan kepada penerima melalui rekening bank Himbara.

Bagi penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara, nantinya akan dibuatkan rekening dari Bank HIMBARA untuk proses penyalurannya.

Baca juga: Tak Dapat BLT Subsidi Gaji Meski Memenuhi Syarat Jadi Penerima? Berikut Cara Lapornya

Cara Cek Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji:

1. Kunjungi Website Kemnaker.go.id

- Klik link kemnaker.go.id

- Daftar Akun

- Kemudian login ke akun Anda

- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

- Cek Pemberitahuan

Baca juga: Anggota DPR Ini Sebut Ada Warga Gagal Terima BLT UMKM atau BPUM Karena Belum Divaksin

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved