Formula E
Fraksi Gerindra Sebut Interpelasi Anies Baswedan soal Formula E Kental akan Nafsu Politik
Ketua Fraksi Gerindra DKI Jakarta, Rani Mauliani, menuding Prasetyo Edi Marsudi bakal melaksanakan paripurna ilegal.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, rencananya akan melaksanakan rapat paripurna ihwal interpelasi Anies Baswedan soal Formula E.
Rapat paripurna tersebut akan dilaksanakan di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, pada Selasa (27/9/2021).
Ketua Fraksi Gerindra DKI Jakarta, Rani Mauliani, menuding Prasetyo Edi Marsudi bakal melaksanakan paripurna ilegal.
"Perlu diketahui sejak awal interpelasi, kami dari tujuh fraksi tidak pernah ada yang menjegal atau menghalangi," kata Rani, kepada awak media, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).
"Tapi minimal perlu ada mekanisme yang baik dan mekanisme sesuai aturan. Besok itu paripurna ilegal," lanjutnya.
Menurut Rani, PDI Perjuangan dan PSI merupakan dua partai yang memiliki nafsu politik.
"Interpelasi ini nafsu politik, bukan terkait hanya sekadar hak bertanya," ucapnya.
Diketahui, tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta ogah menghadiri paripurna persetujuan interpelasi Gubernur Anies Baswedan ihwal rencana penyelenggaraan Formula E.
Tujuh anggota tersebut di antaranya Fraksi Gerindra, Demokrat, PKS, Nasdem, PKB-PPP, PAN, dan Golkar.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik, menyatakan tujuh fraksi ini sepakat tak menghadiri paripurna tersebut.
Baca juga: Paripurna Interpelasi Formula Mendadak Digelar, Gerindra Duga Akal-akalan Bamus DPRD DKI
"Tujuh fraksi dan empat Wakil Ketua DPRD DKI menyatakan rapat paripurna yang digelar SeIasa (28/9/2021), tidak layak dihadiri," tegas Taufik, pada kesempatan yang sama.
"Baik eksekutif maupun anggota DPRD DKI Jakarta tidak akan hadir paripurna. Karena itu tindakan illegal," lanjutnya.
Dia menambahkan, dalam rapat l Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI yang digelar pagi tadi tidak membahas pelaksanaan paripurna hak interpelasi DPRD DKI.
"lni namanya bentuk pelanggaran tata tertib sendiri. Masa tata tertib yang disahkan dan (Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi) yang mengetuk palunya, dia sendiri yang melanggar," tuturnya.

Menurut M Taufik, kegiatan paripurna yang akan dilaksanakan Selasa besok dinilai ilegal.
Sebab, menurutnya, paripurna tersebut menyalahi aturan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 80 Ayat 3, tentang Penandatanganan Surat-Surat Dilakukan oleh Ketua DPRD dengan Pemaraf Serta Paling Sedikit Dua Orang Wakil Ketua DPRD.
Karena itu, Taufik menyebut pihaknya bersama Fraksi PKS, Demokrat, PAN, Nasdem, PKB-PPP, dan Golkar akan melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI.
"Besok (28/9/2021) sudah lapor," kata Taufik.
Baca juga: Anies Baswedan Disebut Tidak Akan Hadiri Rapat Paripurna Interpelasi, Ini Penjelasan Gerindra
Taufik pun menyebut Fraksi PDI-Perjuangan bersama PSI yang menggelar rapat badan musyawarah (Bamus) pagi tadi, tidak ada surat resmi dari seluruh anggota DPRD DKI.
"Itu tidak biasa, harus (sesuai) tata tertib mengisyaratkan tentang pasal 80 ayat 3 tadi," jelasnya.
"Jadi, setiap agenda itu harus ada undangan. Undangan ini ditandatangan setelah mendapatkan paraf, minimal dua pimpinan. Nah, yang agenda interpelasi itu tidak ada (tandatangan)," lanjutnya.
Sebelumnya, rapat persetujuan memanggil Anies Baswedan ihrwal Formula E akan dilaksanakan pada Selasa (28/9/2021) besok.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pun sudah selesai memimpin rapat Bamus pagi tadi.
Baca juga: Bahas Interpelasi Mas Anies, DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Besok Selasa!
"Tanggal 28 (September) besok paripurna (persetujuan interpelasi Anies)," kata Pras, sapaannya, di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/9/2021).
Dia menambahkan, usulan interpelasi telah sesuai aturan karena minimal ada 15 anggota DPRD yang mengajukannya.
Teranyar, sebanyak 33 anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDI Perjuangan dan PSI telah mengajukan Interpelasi.
Dengan begitu, syarat minimal anggota dewan memanggil Anies terpenuhi.
"Setelah rencana kerja usulan-usulan semua di Bamus-kan selesai, ada usulan dari dua fraksi," tutur Pras.
"Karena di tata tertib dikatakan 15 orang cukup untuk interpelasi, dijadwalkan lagi, dan disetujui," tutup dia.