Formula E
Anies Baswedan Disebut Tidak Akan Hadiri Rapat Paripurna Interpelasi, Ini Penjelasan Gerindra
Anies Baswedan dipastikan tak bakal menghadiri rapat paripurna soal interpelasi Formula E yang rencananya digelar pada Selasa (28/9/2021).
TRIBUNJAKARTA.COM-Politikus Partai Gerindra, Syarif mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak akan menghadiri rapat paripurna soal interpelasi Formula E yang rencananya digelar pada Selasa (28/9/2021).
Sebab agenda tersebut baru sebatas pembahasan di lingkup internal DPRD DKI Jakarta.
“Nggak dong (Anies tidak datang), ini baru mengusulkan apakah interpelasi ini disetujui atau tidak dalam paripurna nanti,” ujar anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarif pada Senin (27/9/2021).
Menurutnya, rapat DPRD Provinsi dapat mengambil keputusan jika memenuhi kuorum. Sementara syarat kuorum untuk menggelar rapat paripuna lebih dari setengah anggota DPRD atau minimal 50 persen+1 orang.
Baca juga: Tuding Ketua DPRD DKI Langgar Tatib, Gerindra Sebut Hak Interpelasi Formula E Tak Ada Dalam Agenda
Bila merujuk pada jumlah anggota DPRD DKI Jakarta yang berjumlah 106 orang, setidaknya harus ada 54 anggota dewan yang hadir untuk mengikuti paripurna.
“Kalau disetujui, nanti (Anies) dipanggil oleh Ketua Pansus, itu kan nanti dibikin Panitia Khusus,” ucap Syarif yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta.

Meski begitu, Syarif memprediksi rencana interpelasi Anies Baswedan soal Formula E masih jauh terlaksana.
Sebab rencana Anies menggelar Formula E didukung oleh 73 anggota DPRD DKI Jakarta dari tujuh fraksi.
Bila mengacu pada Pasal 129 ayat 4 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, jika kuorum tidak terpenuhi, rapat dapat ditunda paling banyak dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari satu jam.
Kemudian pada Pasal 129 ayat 5 dijelaskan, apabila pada akhir waktu penundaan rapat kuorum belum juga terpenuhi, pimpinan dapat menunda rapat paling lama tiga hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh Badan Musyarawarah (Bamus).
Selanjutnya pada Pasal 129 ayat 6 diterangkan, jika syarat kuorum belum juga terpenuhi selama tiga hari, rapat tidak dapat mengambil keputusan.
Baca juga: Penyelenggaraan Formula E Tak Jelas, Pengamat Sebut Pemprov DKI Potensi Rugi Rp560 M di Depan Mata
Terakhir, pada Pasal 129 ayat 7 dijelaskan, apabila setelah penundaan rapat selama tiga hari belum juga terpenuhi, cara penyelesaiannya diserahkan kepada pimpinan DPRD Provinsi dan pimpinan fraksi.
“Kalau sudah dirapatkan Bamus lagi tapi nggak kuorum juga, ya masyarakat yang nonton. Jadi diketawain rakyat,” kata Syarif.
Seperti diketahui, DPRD DKI Jakarta telah menjadwalkan rapat paripurna pandangan umum fraksi untuk memakai hak interpelasi pada Selasa (28/9/2021).
Hak interpelasi digulirkan Fraksi PDI Perjuangan dan PSI demi meminta klarifikasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal rencana Formula E yang digelar pada Juni 2022 mendatang.
Baca juga: PDIP Izinkan Formula E Digelar Setelah Masa Jabatan Mas Anies Sebagai Gubernur Habis, Ini Alasannya!