Penembakan Ustaz di Tangerang

Insiden Istri Ditiduri Paranormal di Tangerang Diungkit, Pengusaha Otak Penembakan Nangis Sesegukan

Pengusaha angkutan umum sekaligus pelaku otak penembakan Paranormal Armand, menangis saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Annas Furqon Hakim/ Tribun Jakarta
Jumpa pers penembakan Armand di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/9/2021). 

Aksi penembakan terhadap Armand dilakukan secara terencana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, otak dari penembakan tersebut adalah M.

"Pertama yang berhasil diamankan adalah M, ini adalah inisiator kejadian, dia aktor intelektual. Hari Kamis (23/9/2021) lalu kita amankan di Serang, banten pada saat di rumah makan," kata Yusri saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/9/2021).

Baca juga: Awalnya Dikira paranormal, Korban Penembakan di Tangerang Terima Pasang Susuk dan Pernah Nodai Pasiennya

Sementara itu, jelas Yusri, tersangka berinisial S berperan sebagai joki, dan K sebagai eksekutor.

"Tersangka K sebagai eksekutor yang melakukan penembakan ke korban. Dia bersamaan kita amankan di Serang, Banten," ujar dia.

Saat ini polisi masih memburu satu tersangka lainnya berinisial Y yang berperan sebagai penghubung antara M, K, dan S.

Namanya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Penembak paranormal Armand Simpan Dendam 11 Tahun, Istri dan Kakak Ipar Pelaku Disetubuhi Korban

Bayar Rp 60 Juta

Otak penembakan paranormal ternyata tak hanya modal nekat dan bernyali.

Tersangka M rupanya harus merogoh kocek hingga puluhan juta rupiah agar rencananya menghabisi korban yang notabene paranormal berjalan lancar.

Yusri Yunus mengatakan, M mengeluarkan biaya Rp 60 juta untuk menghabisi nyawa Armand.

TONTON JUGA

"Total bayarannya adalah Rp 60 juta," kata Yusri.

Yusri merincikan, tersangka M membayar K dan S sebesar Rp 50 juta.

Baca juga: Penembakan paranormal Armand di Tangerang Sudah Terencana, Ini Peran 4 Tersangka

Sedangkan tersangka Y menerima imbalan Rp 10 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved