Penembakan Ustaz di Tangerang
Penembak Ustaz Armand Simpan Dendam 11 Tahun, Istri dan Kakak Ipar Pelaku Disetubuhi Korban
Dendam pribadi terselip di balik kasus penembakan yang memakan korban Ustaz Armand di Kunciran, Pinang, Kota Tangerang.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Dendam pribadi terselip di balik kasus penembakan yang memakan korban Ustaz Armand di Kunciran, Pinang, Kota Tangerang.
Penembakan tersebut diotaki oleh tersangka berinisial M. Sebelas tahun silam M menyimpan dendam kepada Ustaz .
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, M begitu dendam ketika tahu istrinya disetubuhi oleh Arman pada 2010 silam.
Menurut Yusri, Ustaz Arman diketahui bekerja sebagai paranormal selama 20 tahun.
"Sekitar 2010 lalu, pada saat itu istri tersangka M berobat kepada korban masang susuk," ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/9/2021).
Baca juga: 3 Pelaku Penembakan Ustaz di Tangerang Ditangkap, Sepucuk Pistol Jadi Bukti
"Tapi yang terjadi adalah korban (istri pelaku) disetubuhi," imbuh Yusri.
Tersangka M baru mengetahui istrinya disetubuhi oleh Arman pada 2012 silam atau 2 tahun setelahnya.

Istri M mengakui telah disetubuhi di rumah korban dan di salah satu hotel kawasan Tangerang Selatan.
Dendam M semakin menjadi saat tahu kakak iparnya juga pernah disetubuhi oleh Armand pada 2015 lalu.
"Ini yang membangkitkan motif. Pelaku sudah tenang, dipicu lagi kakak iparnya yang diduga kuat juga memiliki hubungan khusus dengan korban," tutur Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
M ditangkap di sebuah rumah makan di kawasan Serang, Banten, Kamis (23/9/2021).
Berselang 4 hari atau pada Senin (27/9/2021), polisi menangkap 2 pelaku lainnya berinisial K dan S.
Baca juga: Ibu Pingsan Lihat Ustaz Armand Menjerit Kena Tembakan Misterius, saat Sadar Putranya Sudah Meninggal
"(Pelaku K dan S) kita amankan di tempat yang sama di Serang," ujar Yusri.
Dari ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa senjata api, helm, pakaian, dan 1 unit sepeda motor.