Formula E

Tidak Kuorumnya Paripurna Interpelasi Formula E Bukti Ketidakberpihakan Anggota DPRD DKI pada Rakyat

Pras menyebut Pemprov DKI sudah menggelontorkan dana miliaran rupiah dari APBD terkait penyelenggaraan ajang balap mobil listrik

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Muhammad Zulfikar
Dionisius Arya Bima Suci/ Tribun Jakarta
Rapat paripurna DPRD DKI Jakarta soal interpelasi Anies, Selasa (28/9/2021) 

"Ayo berdebat, jangan kita bermain di luar . Ada waktunya, ada jadwalnya. Semua harus hadir, karena sudah terjadwal," ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta.

Walau tak memenuhi kuorum, rapat paripurna tersebut tetap dilanjutkan dengan penyampaian alasan pengajuan interpelasi oleh PDIP dan PSI.

Sejumlah anggota dewan yang hadir dalam rapat itu pun secara bergantian menyampaikan pendapatnya.

Prasetyo menyebut, rapat paripurna itu tetap dapat bisa berjalan meski tak memenuhi kuorum.

Namun, pimpinan dewan tak bisa mengambil keputusan dalam paripurna ini.

"Sekarang kami minta pandangan juga ket teman-teman yang hadir, apa sih usulannya, boleh dong selama tidak mengambil keputusan," kata dia.

Baca juga: Gilbert Simanjuntak Sindir 7 Fraksi yang Tak Hadiri Rapat Pengajuan Interpelasi Formula E

"Jadi boleh (paripurna berlanjut), tapi enggak ada keputusan hari ini," tambahnya menjelaskan.

Ketua Fraksi PKS Ahmad Yani mengaku tak mau hadir dalam rapat paripurna itu lantaran dianggapnya sebagai agenda ilegal.

Hal ini disampaikannya saat ditemui di luar Ruang Rapat Paripurna gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Ia pun menyebut, rapat paripurna itu ilegal lantaran tidak mendapat persetujuan dari pimpinan dewan saat dijadwalkan pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI, Senin (27/9/2021) kemarin.

Baca juga: PDIP Klaim Tujuh Fraksi DPRD DKI Tidak Persoalkan Digelarnya Interpelasi Formula E

"Bukan soal enggak kuorum, itu rapat (Bamus) tanda tangan ketua tidak diparaf pimpinan yang lain," ucapnya, Selasa (28/9/2021).

Untuk itu, ia menyebut, keputusan apapun yang diambil dalam rapat paripurna itu tidak sah.

"Berarti dengan kata lain rapat tersebut ilegal. Apa pun keputusannya tidak sah!," ujarnya.

Rapat paripurna soal usulan interpelasi ini masih ditunda lantaran belum memenuhi kuorum.

Pasalnya, rapat tersebut hanya dihadiri oleh 32 anggota DPRD DKI Jakarta.

Padahal untuk mencapai kuorum, paripurna harus dihadiri 50 persen + 1 atau 53 dari 105 anggota DPRD DKI Jakarta.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved