Lapas Tangerang Terbakar
5 Petugas sampai Napi jadi Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Tewaskan 49 Orang, Kalapas Melenggang
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyatakan penetapan tersangka kepada seseorang dilakukan secara hati-hati
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Seorang narapidana (napi) dan lima petugas menjadi tersangka atas kebakaran hebat di Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9/2021) dini hari lalu yang menewaskan 49 napi. Mereka dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran yang membuat 49 nyawa melayang.
Tidak ada nama Kalapas Kelas 1 Tangerang Victor Teguh Prihartono dalam daftar enam tersangka itu.
Mulanya, Ditkrimum Polda Metro Jaya menetapkan tiga petugas Lapas Tangerang sebagai tersangka kebakaran Lapas Tangerang. Ketiga orang tersangka itu yakni berinisial RU, S, dan Y.
Ketiga pegawai lapas itu diketahui sedang bertugas atau piket saat malam kejadian. Ketiganya dijerat Pasal 359 KUH-Pidana.
Pasal 359 KUHP berbunyi,“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Baca juga: Detik-detik Mencekam Napi Saling Injak Berebut Selamat, Yang Terkunci di Sel Tewas Terbakar
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, terdapat unsur kelalaian dalam kebakaran tersebut.
"Kenapa unsur lalainya? Itu bukan dengan standar operasional yang berlaku di lingkungan tersebut," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021).
Ketiga petugas lapas yang menjadi tersangka diduga tidak menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Baca juga: 14 Jenazah Narapidana Korban Lapas Tangerang Diserahkan ke Keluarga
Namun, Tubagus tidak menjelaskan secara detail bentuk kelalaian yang dimaksud dengan alasan hal itu termasuk materi penyidikan.

Dari pendalaman penyidikan, pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menetapkan tiga tersangka baru kasus kebakaran Lapas Tangerang. Ketiganya berinisial JNM (narapidana), PBB (petugas lapas) dan RS (atasan PBB).
Ketiganya dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Terungkap Penyebab Kebakaran Cahaya Swalayan Cilandak KKO, Total Kerugian Rp 2,5 Miliar
Pasal 188 KUHP berbunyi:
"Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati."
Polisi menyatakan kebakaran di Blok C2 Lapas Tangerang menyatakan, dari penyelidikan dan penyidikan diketahui kebakaran di Lapas Tangerang disebabkan hubungan arus pendek atau korsleting listrik.
Ditemukan alat bukti adanya unsur kelalaian pemasangan instalasi listrik di Blok C2 yang mengakibatkan terjadinya kebakaran.
Baca juga: Napi Selamat Ini Didatangi Satu Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang, Merasa Takut Sendirian
Napi berinisial JNM dianggap menjadi penyebab utama kebakaran di Blok C2 Lapas Tangerang pada Rabu dini hari itu hingga menelan 49 korban jiwa dan puluhan orang lainnya luka.
JMN diduga melakukan kelalaian dalam pemasangan instalasi listrik di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang hingga mengakibatkan kebakaran.
"Lalainya karena memasang instalasi listrik kabel-kabel di sana yang menyebabkan kebakaran yang memang bukan dia ahli di bidangnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (29/9/2021).
Meski demikian, pemasangan instalasi listrik tersebut bukan atas inisiatif JNM.

Baca juga: Evakuasi 10 Korban yang Terjebak Kebakaran di Pejagalan Berlangsung Dramatis
Narapidana itu mendapat perintah dari petugas lapas berinisial PBB sehingga yang bersangkutan juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Saudara PBB ini di atas warga binaan. Dia adalah pegawai lapas yang punya tanggung jawab untuk menyuruh saudara JNM ini memasangkan instalasi listrik tersebut," jelas Yusri.
Sementara itu, lanjut Yusri, satu tersangka baru lainnya adalah RS. Dia merupakan atasan langsung dari PBB.
"Saudara RS ini atasan langsung saudara PBB. Jabatan dia sebagai bagian umum di Lapas Kelas 1 Tangerang," ujar dia.
JNM, PBB, dan RS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya merampungkan gelar perkara.
"Jadi ada enam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Tiga orang di Pasal 359 KUHP dan tiga orang lainnya di Pasal 188 KUHP juncto pasal 55 KUHP," terang Yusri.
Baca juga: Seorang Buron Kasus Penembakan Paranormal di Tangerang Tertangkap di Jasinga Bogor, Apa Perannya?
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat meyakinkan tidak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 49 orang ini. Polisi menyatakan kebakaran terjadi karena kelalaian semata.
"Apakah ini ada unsur kesengajaan? Sampai sejauh ini penyidik belum menemukan adanya unsur kesengajaan, oleh karena itu maka dalam gelar perkara, para penyidik dan juga yang terkait sepakat bahwa tidak ada unsur kesengajaan, tetapi adalah karena kelalaiannya," ujar Tubagus.
Tubagus mengatakan kelalaian dalam peristiwa kebakaran itu terjadi karena adanya pemasangan listrik yang tidak sesuai ketentuan dan dilakukan oleh orang tidak profesional.
Bagaimana dengan nasib Kalapas Kelas 1 Tangerang Victor Teguh Prihartono selaku orang yang paling bertanggung jawab atas lapas?

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyatakan penetapan tersangka kepada seseorang dilakukan secara hati-hati dan didasari oleh minimal dua alat bukti.
"Menetapkan tersangka itu harus sesuai alat bukti dan sesuai kapasitasnya," kata Tubagus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2021).
"Kami sangat hati-hati tetapkan orang sebagai tersangka sebelum dibuktikan dari wujud organisasinya dan wujud pertanggungjawabannya. Kami nggak main-main karena ini menyangkut hukum," ujar dia.