PB HMI Apresiasi Sikap Kapolri Bakal Akomodir 56 Mantan Pegawai KPK

Kapolri menyatakan siap mengakomodir mantan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN di Lingkungan Polri

Editor: Muhammad Zulfikar
ISTIMEWA
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Baru-baru ini Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengejutkan banyak pihak karena berencana mengakomodir 56 mantan Pegawai KPK yang resmi diberhentikan September ini dari lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kapolri menyatakan siap mengakomodir mantan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN di Lingkungan Polri.

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) dalam hal ini disampaikan Bendahara Umum PB HMI, Abdul Rabby Sahrir mengapresiasi sikap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo karena telah mendengar suara rakyat Indonesia.

"Sikap Kapolri ini hal yang tidak biasa, suara rakyat dan frekuensi publik didengar oleh Pak Sigit dan di respon baik oleh Presiden, HMI dan kita semua memberi apresiasi yang tinggi atas sikap bijaksana tersebut," kata Rabby kepada Wartawan, Selasa (28/9/2021).

Selain itu, ia menilai sikap Kapolri tersebut merupakan solusi dari kebuntuan atas polemik penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.

Baca juga: Kader Muda Golkar Dukung Penuh Kapolri Terkait Perekrutan Eks Pegawai KPK

"Ini sangat solutif, jalan tengah dari kebuntuan bagi 56 mantan Pegawai KPK, solusi bagi mereka yang konsisten dalam pemberantasan korupsi," ujar Putera Kota Bima ini.

Menurutnya, sikap Kapolri tersebut harus menjadi contoh bagi pejabat publik yang lain. "Sikap yang harus dicontoh, mendengar lalu memberi solusi bagi masalah bangsa," tutup Mantan Ketua Umum Badko HMI Jabodetabek-Banten tersebut.

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan telah mengirim surat pada Presiden Jokowi pada hari Jumat 24 September 2021. Dalam surat tersebut, Sigit menyampaikan usulan agar 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK dan diberhentikan, dapat direkrut sebagai ASN Polri.

Sigit juga telah mendapatkan respons balik dari Setneg, yang intinya mendapatkan lampu hijau.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved