Antisipasi Virus Corona di DKI

Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Tegaskan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi Masih Berlaku

Executive General Manager (EGM) Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi mengatakan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi masih berlaku.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Kompas.com/Reza Wahyudi
Ilustrasi Executive General Manager (EGM) Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi mengatakan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi masih berlaku. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG -  Executive General Manager (EGM) Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi mengatakan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi masih berlaku.

Aplikasi PeduliLindungi masih menjadi syarat bagi penumpang pesawat dan bersifat wajib.

"Sejauh ini belum ada perubahan ketentuan. Di bandara, penumpang yang terbang harus menunjukkan itu aplikasi PeduliLindungi," tegas Agus di Gedung 601 Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (30/9/2021).

Terkait perubahan aturan terkait aplikasi PeduliLindungi, Agus mengaku masih menunggu aturan resmi dari pemerintah.

Namun, ia memastikan kalau penumpang di Bandara Soekarno-Hatta masih wajib menggunakan aplikasi tersebut.

Baca juga: Jelang Pembukaan, Persiapan Bioskop Sudah Selesai: QR Code Peduli Lindungi Siap Digunakan

"Kita tunggu ketentuan dari pemerintah, artinya sepanjang itu belum berubah maka kami masih ikuti ketentuan yang ada," ujar Agus.

Seperti diketahui, saat ini aplikasi PeduliLindungi merupakan syarat wajib bagi calon penumpang pesawat terbang.

ILUSTRASI suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat masa pengetatan mudik Lebaran 2021, Senin (25/5/2021).
ILUSTRASI suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat masa pengetatan mudik Lebaran 2021, Senin (25/5/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

Di mana, syarat lain untuk perjalanan menggunakan pesawat terbang seperti sertifikat vaksin dan bukti bebas Covid-19 atau hasil PCR/Antigen test terdapat di aplikasi tersebut.

"Fungsi salah satunya adalah untuk tracking pergerakan orang. Nah, di dalam aplikasi itu salah satu ada vaksin, dan fasilitas publik sudah menerapkan itu, seperti mal termasuk di bandara," tandas Agus.

Sebagai informasi, mulai bulan depan masyarakat bisa bepergian menggunakan kereta api dan pesawat terbang tanpa mengunduh aplikasi PeduliLindungi selama PPKM.

Kebijakan ini untuk menyelesaikan persoalan di masyarakat, di mana tak semua yang memiliki ponsel pintar.

Adapun aturan terbaru ini direncanakan berlaku mulai bulan Oktober 2021.

Baca juga: Cerita Lurah Kapuk Muara Status Asli Pembobol Data Aplikasi Peduli Lindungi, Ini Kerjaan Awalnya

Seperti diketahui, aplikasi PeduliLindungi dapat mendata dan sebagai bukti seseorang telah menerima vaksin Covid-19.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjanjikan kesiapan pemberlakuan peraturan tersebut di bandara melalui integrasi data dengan tiket pesawat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved