Cerita Kriminal

Admin Akun Instagram Hasut Anak di Bawah Umur Ikut Tawuran, Mode Privat Hanya Dibuka Saat Provokasi

Tawuran yang melibatkan belasan anak di bawah umur di kawasan Menteng Dalam dan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan berawal dari aksi saling tantang

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Salah satu pelaku tawuran di Bukit Duri berinisial ENP (26) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polsek Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/10/2021). 

"Pelaku ENP ini melakukan ajakan lewat media sosial @mentengdalamofficial," ujar Alexander.

Dari penangkapan 14 pelaku tawuran, polisi menyita barang bukti 11 senjata tajam, 1 stick golf, dan 1 busur panah.

Pelaku ENP dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, belasan pelaku yang masih di bawah umur akan diproses hukum sesuai UU perlindungan anak. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved