Bobol Minimarket Curi Pakaian Dalam dan Rokok, Maling di Bekasi Ditangkap di Kandang Ayam

Dua maling pembobol minimarket di , Kota Bekasi dibekuk usai mengambil celana dalam dan rokok

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Yusuf Bachtiar
Barang bukti celana dalam dan rokok yang berhasil diamankan dari tangan pelaku pembobol minimarket di Bekasi. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Dua maling pembobol minimarket di Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi dibekuk usai mengambil celana dalam dan rokok.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan, tersangka berinisial DS dan S, serta satu tersangka lain yang masih buron berinisial M.

"Peristiwa terjadi pada Senin 27 September 2021, sekira pukul 01.00 dini hari di Alfamart, Jalan Raya Leuwinanggung, Jatikarya, Jatisampurna," kata Aloysius, Jumat (1/10/2021).

Baca juga: Komplotan Maling Modus Jadi Petugas PLN di Cilandak Curi 4 Sertifikat Rumah dan Perhiasan

Modus yang dijalankan komplotan maling yakni, membobol pintu toko menggunakan linggis saat kondisinya sedang tutup.

"Jadi para pelaku ini membobol pintu toko, mereka kemudian masuk ke dalam untuk mengambil barang-barang berharga," jelasnya.

Barang-barang yang diambil diantaranya, satu unit recorder CCTV, berbagai macam celana dalam dan rokok.

Aksi ketiga pelaku rupanya dipergoki warga pemilik toko gypsum yang berada persis di samping minimarket.

Warga kemudian menghubungi kepala toko Alfamart, dibantu pengurus lingkungan setempat langsung melakukan penyergapan saat ketiga pelaku masih di dalam minimarket.

Baca juga: Menyamar Jadi Petugas Cek Kabel Listrik, Maling Curi Perhiasan Rp 300 Juta di Rumah Mewah Cilandak

"Saat ketahuan pelaku berusaha melarikan diri melalui atap minimarket dan kabur ke perkampungan," jelasnya.

Satu orang tersangka berinisial DS berhasil ditangkap saat bersembunyi di kandang ayam milik warga, ia langsung dibawa ke Mapolsek Jatisampurna Kota Bekasi.

Baca juga: Majikannya ke Luar Negeri, ART Curi Brankas Berisi Sertifikat Rumah

Sedangkan tersangka S, berhasil ditangkap setelah beberapa lama dilakukan pencarian dan menjadi bulan-bulanan warga.

"Satu tersangka lagi saat ini masih kita kejar, yaitu berinisial M yang melarikan diri," paparnya.

Dua orang tersangka yang berhasil ditangkap kini mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi Kota, mereka dikenakan pasal 362 KUHP ancaman hukumam lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved