Viral Polantas Tilang Pengemudi Mobil yang Bawa Sepeda, Dirlantas Poda Metro Minta Maaf
Viral di media sosial sejumlah anggota polisi lalu lintas menilang kendaraan mobil karena membawa sepeda di bangku penumpang.
"Atas kejadian tersebut kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf," kata Sambodo dalam keterangannya, Kamis (30/9/2021).
Sambodo mengatakan, anggotanya keliru dalam menerapkan Pasal kepada penggendara minibus.
Sebagaimana, video yang beredar. Anggota menerangkan, bunyi pada Pasal 307 UU LLAJ.
Padahal, apabila menindak kendaraan berpelat hitam seharusnya menggunakan Pasal 283.
Adapun bunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara. Namun, yang perlu digarisbawahi ialah apabila barang yang ada didalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan," ujar dia.
Terkait hal ini, Sambodo akan mengingatkan kembali petugas di lapangan khususnya terhadap petugas tersebut.
"Akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," tandas dia. (Penulis: Desy Selviany)
Polantas Tilang Pengemudi karena Bawa Sepeda di dalam Mobil, Kombes Sambodo Akan Sanksi Anak Buahnya
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polantas Tilang Pengemudi karena Bawa Sepeda di dalam Mobil, Kombes Sambodo Akan Sanksi Anak Buahnya