Viral Polantas Tilang Pengemudi Mobil yang Bawa Sepeda, Dirlantas Poda Metro Minta Maaf
Viral di media sosial sejumlah anggota polisi lalu lintas menilang kendaraan mobil karena membawa sepeda di bangku penumpang.
TRIBUNJAKARTA.COM- Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo meminta maaf karena kesalahan penilangan yang dilakukan petugas Polantas.
Diketahui, viral di media sosial sejumlah anggota polisi lalu lintas menilang kendaraan mobil karena membawa sepeda di bangku penumpang.
Penilangan itu dipastikan keliru oleh Sambodo Purnomo Yogo.
Dalam video berdurasi satu menit, pengendara mobil hendak ditilang oleh dua anggota Polantas di Jalan Perimeter, Kawasan Bandara Soekarno-hatta, Tangerang, Banten.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tilang Kendaraan yang Melanggar CFN
Pengemudi pun merekam aktivitas dua orang Polantas.
Ia memperlihatkan sebuah sepeda yang dimasukkan ke dalam bangku penumpang.
Menurut perekam, itu yang menyebabkan ia diberikan sanksi tilang oleh anggota Polantas.
Di video, Polantas mengatakan, minibus peruntukkan mengangkut orang bukan untuk barang-barang.
Polantas itu kemudian mengatakan, pengemudi telah menyalahi ketentuan.
Baca juga: Ayah Taqy Malik Laporkan Marlina Octoria ke Polda Metro Jaya, Imbas Dituding Lakukan Penyimpangan
Perekam juga sempat bertanya kembali kesalahan yang dibuat.
"Kesalahan saya apa jadinya," tanya perekam.
"Tentang daya angkut barang ada di Pasal 307," jawab anggota Polantas.
Anggota Polantas lantas memberikan pengemudi surat tilang.
Terkait hal itu Sambodo meminta maaf.
Ia mengakui bahwa anak buahnya telah keliru dalam penerapan pasal penilangan.
Baca juga: Puluhan Pengendara Kena Tilang saat Hari Pertama Penindakan Ganjil Genap
"Atas kejadian tersebut kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf," kata Sambodo dalam keterangannya, Kamis (30/9/2021).
Sambodo mengatakan, anggotanya keliru dalam menerapkan Pasal kepada penggendara minibus.
Sebagaimana, video yang beredar. Anggota menerangkan, bunyi pada Pasal 307 UU LLAJ.
Padahal, apabila menindak kendaraan berpelat hitam seharusnya menggunakan Pasal 283.
Adapun bunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara. Namun, yang perlu digarisbawahi ialah apabila barang yang ada didalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan," ujar dia.
Terkait hal ini, Sambodo akan mengingatkan kembali petugas di lapangan khususnya terhadap petugas tersebut.
"Akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," tandas dia. (Penulis: Desy Selviany)
Polantas Tilang Pengemudi karena Bawa Sepeda di dalam Mobil, Kombes Sambodo Akan Sanksi Anak Buahnya
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polantas Tilang Pengemudi karena Bawa Sepeda di dalam Mobil, Kombes Sambodo Akan Sanksi Anak Buahnya