Bukan Buat YouTube, Kini Dedi Mulyadi Bertemu Siti Aisyah di Pengadilan Ditanya Telur Ayam & Sarung
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi mengenakan batik putih, lengkap dengan ikat kepala khasnya muncul di Pengadilan Pengadilan Tipikor Bandung
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Yogi Jakarta
Uang tersebut, kata dia, kemudian diantarkan langsung ke Purwakarta. Siti Aisyah juga mengaku pernah diminta kontribusi peningkatan survei dengan metode lima kali transfer dengan nominal Rp 10-15 juta untuk biaya timses.
"Saksi juga minta kontribusi empat unit laptop. Waktu itu diantar langsung ke pendopo," ujar Siti Aisyah yang menjalani persidangan secara virtual.

Hakim lantas mengkonfrontir pengakuan Siti Aisyah itu ke Dedi Mulyadi. Namun, Dedi kembali membantah keterangan Siti Aisyah.
"Saya tetap, tidak pernah meminta apapun saat pencalonan Gubernur Jabar," kata Dedi.
Seusai persidangan, Dedi mengatakan jika faktanya pada saat dirinya terlibat pencalonan di Pilgub Jabar, Siti Aisyah tidak mendukung dirinya meski Siti Aisyah merupakan kader Golkar.
"Faktanyakan sudah jelas, pada waktu Pilgub Jabar (Siti Aisyah) tidak mendukung saya, bagaimana tidak mendukung saya tapi dia (Siti Aisyah) membantu saya, kan tidak mungkin," katanya.
Ia pun membantah pernah mengintruksikan kader Golkar untuk menyumbangkan sarung dan telor pada saat pencalonan dirinya, seperti yang dikatakan Siti Aisyah.
"Tidak ada, mana intruksi. Keterangan saksi terdahulu kan sudah jelas, saya tidak pernah intruksi apapun," ucapnya.
Baca juga: Wanita Tua Ngaku Ngemis Demi Beli Susu Cucu, Kedoknya Dibongkar Dedi Mulyadi: Ibu Sengaja Diginiin
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) nya, Dedi Mulyadi bahkan sempat menyatakan bahwa Siti Aisyah justru mendukung Ridwan Kamil dalam Pilgub Jabar saat itu.
"Saya tidak pernah meminta uang untuk pencalonan calon gubernur. Sepengetahuan saya, Siti Aisyah mendukung Ridwan Kamil," kata Dedi, dalam BAPnya.
Dakwaan Jaksa
Jaksa KPK mendakwa salah satu pimpinan DPRD Jabar, Ade Barkah menerima suap Rp 750 juta sedangkan Siti Aisyah Rp 1,1 miliar.
Ade Barkah dan Siti Aisyah disebut menerima uang tersebut dari pengusaha bernama Carsa ES agar mendapatkan dana Banprov Jabar guna proyek di Kabupaten Indramayu, tahun anggaran 2017-2019.
Carsa sendiri sudah divonis bersalah karena menyuap Bupati Indramayu Supendi.
Dakwaan dibacakan JPU KPK, Febi Dwiyandospendy dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Senin (30/8/2021).