Bukan Buat YouTube, Kini Dedi Mulyadi Bertemu Siti Aisyah di Pengadilan Ditanya Telur Ayam & Sarung
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi mengenakan batik putih, lengkap dengan ikat kepala khasnya muncul di Pengadilan Pengadilan Tipikor Bandung
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Yogi Jakarta
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu beberapa kali menerima pemberian uang yang totalnya sejumlah Rp 750 juta," ujar Febi Dwiyandosupendy, saat membacakan dakwaan.
Uang Rp 750 juta yang diterima Ade Barkah dari Carsa ES diberikan dalam dua tahap. Pertama, Ade Barkah menerima uang dari Carsa ES melalui sebesar Rp 250 juta pada 15 Februari 2019. Uang diberikan langsung Carsa ES di kediaman Ade Barkah di Cianjur.
Pemberian uang yang kedua dilakukan pada 28 Mei 2019. Saat itu Carsa ES menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Ade Barkah di kediamannya di Bandung.
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang yang diberikan dengan maksud supaya terdakwa bersama Abdul Rozaq Muslim dan Siti Aisyah Tuti Handayani mengurus proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu yang didanai dari bantuan keuangan provinsi tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019," kata dia menambahkan.
Dalam kasus ini, Ade Barkah didakwa Pasal 12 huruf A sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 12 huruf b sebagaimana dakwaan kedua dan Pasal 11 sebagaimana dakwaan ketiga.
Selain Ade Barkah, dalam perkara ini, juga turut diadili Siti Aisyah, eks anggota DPRD Jabar.