Bukan Buat YouTube, Kini Dedi Mulyadi Bertemu Siti Aisyah di Pengadilan Ditanya Telur Ayam & Sarung

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi mengenakan batik putih, lengkap dengan ikat kepala khasnya muncul di Pengadilan Pengadilan Tipikor Bandung

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Yogi Jakarta
Kang Dedi Mulyadi Channel
Kang Dedi Mulyadi saat menegur lansia pengemis yang pura-pura bungkuk karena disuruh oleh anak dan cucunya. 

TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi mengenakan batik putih, lengkap dengan ikat kepala khasnya muncul di Pengadilan Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (4/10/2021).

Namun, kali ini kehadirannya di lembaga peradilan yang menyidangkan perkara korupsi bukan dalam rangka membuat konten untuk kanal YouTube-nya.

Mantan Bupati Purwakarta dua periode yang sempat maju sebagai Cawagub Jabar bersama Deddy Mizwar itu dihadirkan jaksa KPK ke persidangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana Banprov Jabar.

Terdakwa dalam sidang kasus korupsi ini adalah Wakil Ketua DPRD Jabar non-aktif serta mantan anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani dan Abdul Rozak Muslim.

Jaksa KPK menanyakan Dedi Mulyadi tentang dugaan keterlibatannya dalam pusaran korupsi dana banprov Jabar untuk Indramayu oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Aksi Dedi Mulyadi Bongkar Modus Lansia Pengemis Pura-pura Bungkuk, Ternyata Disuruh Anak Cucunya

"Semua pertanyaan berkaitan dengan pencalonan saudara (Dedi Mulyadi) menjadi Gubernur," ujar JPU KPK, Febi Dwiyandospendy.

Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang juga Anggota DPR RI disumpah disumpah sebelum menjadi saksi persidangan dugaan korupsi dana Banprov Jabar dengan terdakwa Ade Barkah dan Siti Aisyah di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Senin (4/10/2021).
Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang juga Anggota DPR RI disumpah disumpah sebelum menjadi saksi persidangan dugaan korupsi dana Banprov Jabar dengan terdakwa Ade Barkah dan Siti Aisyah di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Senin (4/10/2021). (Tribun Jabar)

Jaksa Febi Dwi menanyakan apakah Dedi pernah menerima bantuan berupa uang dari terdakwa Siti Aisyah dan Ade Barkah pada saat pencalonan dirinya sebagai Cawagub Jabar pada 2018 lalu.

"Tidak pernah," kata Dedy.

Dedi juga ditanyakan apakah dirinya sempat mengumpulkan kader Golkar di daerah Cianjur, dan meminta para fraksi agar menyiapkan sarung dan telor untuk dibagikan pada saat pencalonannya.

Baca juga: Kekayaan Miliaran Rupiah, Tapi Sudah 3 Pimpinan DPR Terjerat Kasus Korupsi, Sosok Ini Paling Tajir

Seusai persidangan, Dedi Mulyadi mengungkap fakta bahwa saat mencalonkan sebagai Wakil Gubernur Jabar bersama Deddy Mizwar di Pilgub Jabar, Siti Aisyah tidak mendukung dirinya meskipun Siti Aisyah merupakan kader Partai Golkar.

"Faktanyakan sudah jelas, pada waktu Pilgub Jabar (Siti Aisyah) tidak mendukung saya, bagaimana tidak mendukung saya tapi dia (Siti Aisyah) membantu saya, kan tidak mungkin," katanya.

Ia pun membantah pernah menginstruksikan kader Partai Golkar menyumbang masing-masing Rp 100 juta untuk pengadaan sarung dan telur ayam pada saat pencalonan dirinya.

"Tidak ada, mana ada instruksi. Keterangan saksi terdahulu kan sudah jelas, saya tidak pernah instruksi apapun," ucapnya. 

Baca juga: BREAKING NEWS : Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin Dijemput Paksa KPK di Pondok Pinang

Pertanyaan yang dilontarkan jaksa KPK itu merupakan bagian dari keterangan Siti Aisyah pada penyidik KPK soal Dedi Mulyadi. 

Saat mendapat kesempatan menyampaikan keterangan, terdakwa Siti Aisyah lantas mengatakan bahwa dirinya pernah diminta bantuan kontribusi dana Rp 300 juta oleh Dedi Mulyadi saat mencalonkan diri sebagai Cawagub Jabar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved