Antisipasi Virus Corona di Tangerang
Pemkot Tangerang Tambah Pelonggaran Saat PPKM Level 3, Gym Sudah Dibuka
Pemkot Tangerang kembali menambah pelonggaran di masa PPKM Level 3. Pusat kebugaran telah dibuka.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang kembali menambah pelonggaran di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyatakat (PPKM) Level 3.
Diketahui, PPKM Level 3 di Kota Tangerang diperpanjang sampai 18 Oktober mendatang.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, ada sejumlah penyesuaian peraturan selama PPKM di wilayahnya.
Satu diantaranya adalah dibukanya kembali fasilitas pusat kebugaran atau gym.
"Ada yang dilonggarkan di Kota Tangerang, salah satunya tempat berolahraga, gym," kata Arief saat ditelepon, Selasa (5/10/2021).
Tentu saja harus melalui protokol kesehatan yang ketat seperti kapasitas maksimal hanya 25 persen.
Baca juga: PPKM di Kota Tangerang Terus Diperpanjang, Wali Kota Akui Warganya Sudah Bosan dengan Covid-19
Kemudian wajib menyertakan aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area gym.
Menurut Arief, Satpol PP Kota Tangeramg akan melakukan pengawasan ketat di pusat kebugaran yang sudah beroperasi.
"Nanti ada teman-teman dari Satpol PP yang monitoring. Makanya, mudah-mudahan semua tetap disiplin," sambungnya.
Kemudian, penyesuaian lain selama PPKM adalah dibukanya konter makanan di area bioskop yang sudah beroperasi.
"Yang nonton dua baris, tetap pakai masker, di dalam juga berjarak. Saya lihat sehabis selesai, mereka langsung menyemprot disinfektan," ucap Arief.

Kendati demikian, Arief mengatakan kalau masyarakat Kota Tangerang cenderung sudah bosan dengan segala peraturan PPKM.
"Walau pun masyarakat kayanya cenderung sudah bosan banget. Tapi kan ini realita. Jadi kita jangan lengah, tetap pakai masker dan lain sebagainya," katanya.
Berikut beberapa penyesuaian aturan terbaru pada perpanjangan PPKM kali ini:
Pembukaan pusat kebugaran atau fitness centre dengan kapasitas maksimal 25 persen, protokol kesehatan ketat, dan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pembukaan itu diterapkan di wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, Semarang Raya, Jogjakarta, dan Surabaya Raya.
Baca juga: Bangkitkan Bisnis, Pengelola Sambut Baik Kebijakan PPKM Anak Di bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal
Kemudian, konter makanan dan minuman di dalam bioskop diizinkan buka, tetapi kapasitas bioskop masih tetap 50 persen.
Ketiga, Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk internasional pada tanggal 14 Oktober 2021 selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, testing, dan kesiapan Satgas Covid-19.
Nantinya, setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri.
Keempat, dibukanya kompetisi basket remaja Honda DBL di Jakarta dan Surabaya.
Dalam pelaksanaan PPKM dua pekan ke depan, ada 20 kabupaten atau kota yang bertahan di PPKM Level 2.