Antisipasi Virus Corona di Depok
Bangkitkan Bisnis, Pengelola Sambut Baik Kebijakan PPKM Anak Di bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal
Pemerintah akhirnya mengizinkan anak dibawah usia 12 tahun masuk ke dalam sejumlah pusat perbelanjaan atau pun mal, meski belum mendapatkan vaksinasi
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Pengelola pusat perbelanjaan di Kota Depok, menyambut baik Instruksi Menteri Dalam Negeri yang mengizinkan anak di bawah usia 12 tahun masuk mal meskipun belum mendapatkan vaksinasi Covid-19.
“Kita menyambut dengan baik ya dengan kebijakan ini, namun tetap kita akan jaga protokol kesehatan di dalam mal ketika semua pengunjung sudah ada,” ujar Marcom Manager Margo City Mall, Reza Ardiananda, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/10/2021).
Reza mengatakan, pihaknya juga mengikuti ketetapan dalam Inmendagri yang mana arena bermain anak belum boleh diizinkan beroperasi.
“Mengenai teknisnya saat ini jadi anak umur 12 ke bawah bisa masuk ke mal jika didampingi orang tua atau pendamping yang sudah divaksin minimal sekali, penunjukannya melalui aplikasi peduli lindungi,” katanya.
“Untuk arena bermain belum saat ini. Area seperti tenant kita di Timezone belum bisa buka karena dari kebijakannya belum bisa diizinkan,” timpalnya.
Dengan adanya kebijakan anak dibawah usia 12 tahun bisa memasuki mal, Reza mengatakan pihaknya berharap bisnis pusat perbelanjaan dapat lebih baik lagi.
“Harapan kami memang kebijakan ini dapat membuat mal lebih baik bisnisnya. Dengan kepercayaan dari pemerintah kota menjadi tanggung jawab kita agar protokol kesehatan di dalam mal dapat dijalankan dengan baik,” jelasnya.
Baca juga: Mendagri Izinkan Anak Dibawah Usia 12 Tahun Masuk Mal di Depok, Satgas Siapkan Peraturan Wali Kota
Sebelumnya diberitakan, pemerintah akhirnya mengizinkan anak dibawah usia 12 tahun masuk ke dalam sejumlah pusat perbelanjaan atau pun mal, meski belum mendapatkan vaksinasi.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021, ihwal perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Senin (4/10/2021).
Dalam surat tersebut, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan anak dibawah usia 12 tahun sudah boleh memasuki mal di sejumlah daerah yang di antaranya DKI Jakarta, Kota dan Kabupaten Tangerang, Bekasi, Bogor, Bandung, Kota Yogyakarta, Surabaya, Tangerang Selatan, dan Depok.
Namun demikian, setiap orang tua wajib mendampingi anaknya saat memasuki area mal, dan telah mendapatkan vaksinasi minimal dosis pertama.

“Dengan syarat didampingi orang tua,” ujar Tito dalam surat tersebut.
Meski telah diizinkan memasuki area mal, namun anak dibawah usia 12 tahun tetap tidak boleh memasuki area bioskop, dan sarana bermain anak di dalam pusat perbelanjaan pun belum diizinkan beroperasi.
“Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup,” jelas Tito.