Pertengahan Oktober, BPTJ Luncurkan Layanan BTS Sebagai Solusi Kemacetan di Kota Bogor
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) segera meluncurkan layanan angkutan umum massal dengan skema Buy The Service (BTS) di kota Bogor
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) segera meluncurkan layanan angkutan umum massal dengan skema Buy The Service (BTS) di kota Bogor dalam waktu dekat.
Layanan ini, merupakan salah satu upaya yang diharapkan untuk mengatasi kemacetan di wilayah aglomerasi.
Kota Bogor menjadi pilot project layanan buy the service (BTS) ini yang rencananya akan diluncurkan pada pertengahan Oktober tahun ini.
"Di Jakarta, ada Transjakarta dengan sistem BRT. Kami harapkan aglomerasi di Jabodetabek menerapkan seperti di Jakarta. Tapi ada beberapa faktor yang jadi penyebab kenapa sistem ini di Bodetabek belum jalan," kata Kepala BPTJ, Polana Pramesti, Kamis (7/10/2021).
"Oleh karena itu, kita memberi layanan melalui skema Buy The Service (BTS). Ini baru 2021 bisa teralokasikan," tambahnya.
Polana menjelaskan, keberadaan sarana transportasi perkotaan dengan standar pelayanan yang memadai menjadi salah satu faktor penting dalam pengelolaan transportasi perkotaan di Jabodetabek.
Di Jakarta, angkutan massal dengan standar pelayanan tersebut sudah didukung dengan adanya Transjakarta.
Akan tetapi layanan semacam ini, belum berjalan dengan baik di wilayah Bodetabek.
Baca juga: Pemkot Jakarta Timur Bentuk Tim Saber Pungli di Tingkat Kecamatan
BPTJ memandang perlu pembenahan layanan angkutan perkotaan konvensional di wilayah
Bodetabek dengan sistem angkutan umum massal serupa.
BTS merupakan skema pemberian subsidi angkutan umum massal melalui pembelian layanan kepada operator.
Sehingga dapat memanfaatkan pelayanan angkutan umum penumpang yang sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan.
Baca juga: 3 Pekerja Operator Internet Tewas di Gorong-Gorong Cipondoh, Polisi Beri Keterangan Soal Gas Beracun
Pun demikian, BPTJ akan mensubsidi 100% biaya operasional atau Biaya Operasional Kendaraan (BOK) yang diperlukan untuk melaksanakan pelayanan angkutan umum massal tersebut. Dimana dalam penyelenggaraan layanannya, operator angkutan umum sudah ditentukan melalui proses lelang.
"Kita sudah banyak lakukan kajian. Awalnya, kebutuhannya sangat besar. Banyak kabupaten dan kota yang mengajukan usulan. Tetapi, akhirnya disampaikan Pak Menteri 'coba dulu di 1 kota, di satu titik', kami memutuskan untuk menerapkannya di kota bogor. Kenapa, karena kota Bogor sudah membuat kajian. Sudah membuat usulan, ada studi yang cukup lengkap," imbuhnya.