UMR

Simak Peringkat UMP atau UMK Jabodetabek, UMK Kota Bogor Paling Rendah, UMK Bekasi Paling Tinggi

Simak rincian upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) maupun Upah minimum kabupaten/kota ( UMK) untuk wilayah Jabodetabek 2021.

Editor: Suharno
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) maupun Upah minimum kabupaten/kota ( UMK) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2021. 

Jika bupati atau wali kota belum mengusulkan UMK kepada gubernur untuk disahkan hingga tenggat hari terakhir, maka upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota tersebut harus mengacu pada UMP yang ditetapkan gubernur.

Daftar UMR tertinggi di Indonesia didominasi oleh provinsi-provinsi di luar Jawa, jika mengacu pada penetapan UMP 2021.

Dari daftar tersebut, pengecualian DKI Jakarta, daftar teratas UMP tertinggi seluruhnya berada di luar Pulau Jawa.

Adapun Provinsi DKI Jakarta sendiri pada tahun 2021 ditetapkan sebagai provinsi dengan upah buruh termahal di Indonesia.

Jika mengacu pada gaji UMR di tingkat provinsi, 10 daerah dengan UMR tertinggi di Indonesia adalah sesuai dengan UMP 2021 sebagai berikut:

  1. DKI Jakarta Rp 4.416.186
  2. Papua Rp 3.516.700
  3. Sulawesi Utara Rp 3.310.723
  4. Bangka Belitung Rp 3.230.023
  5. Sulawesi Selatan Rp 3.165.870
  6. Aceh Rp 3.165.031
  7. Papua Barat Rp 3.134.600
  8. Sumatera Selatan Rp 3.043.111
  9. Kepulauan Riau Rp 3.005.460
  10. Kalimantan Utara Rp 3.000.804

UMR atau Upah minimum kabupaten/kota ( UMK)

Sementara itu, UMR tertinggi di Indonesia jika ditinjau berdasarkan penetapan UMK 2021, maka upah buruh termahal ditempati oleh Kabupaten Karawang dengan besaran upah minimum 2021 sebesar Rp 4.798.312.

Dengan mengesampingkan gaji UMR di daerah yang tak menetapkan UMK 2021, berikut daftar UMR tertinggi di Indonesia saat ini:

  1. Kabupaten Karawang Rp 4.798.312
  2. Kota Bekasi Rp 4.782.935
  3. Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843
  4. Kota Depok Rp 4.339.514
  5. Kota Cilegon Rp 4.309.772
  6. Kota Surabaya Rp 4.300.479
  7. Kabupaten Gresik Rp 4.297.030
  8. Kabupaten Sidoarjo Rp 4.293.581
  9. Kabupaten Pasuruan Rp 4.290.133
  10. Kabupaten Mojokerto Rp 4.279.787
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved