DPRD DKI Enggan Campuri Urusan Partai, Terkuak Alasan Viani Limardi Bisa Rapat Walau Dipecat PSI

DPRD DKI Jakarta memberikan penjelasan mengenai status Viani Limardi sebagai anggota DPRD DKI Jakarta.

Kompas.com/Ryana Aryadita
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Viani Limardi. DPRD DKI Jakarta memberikan penjelasan mengenai status Viani Limardi sebagai anggota DPRD DKI Jakarta. 

TRIBUNJAKARTA.COM - DPRD DKI Jakarta memberikan penjelasan mengenai status Viani Limardi sebagai anggota DPRD DKI Jakarta.

Meskipun, Viani Limardi telah dipecat dari Partai Solidaritas Indonesia (PSPI) per 25 September 2021.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta Augustinus menjelaskan pihaknya hingga saat ini belum menerima surat permintaan pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) Viani Limardi sebagai anggota Dewan dari PSI.

"Belum, belum ada Surat pemecatan Viani yang masuk ke DPRD," kata Augustinus, Kamis (7/10/2021).

Aga, sapaan Augustinus, juga mengaku tidak mengetahui jadwal PSI bakal mengirimkan Surat pemecatan tersebut.

Selama surat tersebut belum dikirim ke DPRD dan belum mendapat persetujuan Kementerian Dalam Negeri, Viani masih berstatus anggota DPRD DKI Jakarta.

Baca juga: Alasan Viani Limardi Masih Berstatus Anggota DPRD DKI sampai Bisa Rapat Meski Dipecat PSI

"Secara lisan belum ada, apalagi bersurat ke kami Sekretariat DPRD, Masih internal sepertinya," ujarnya saat dihubungi.

"Jadi kami juga tidak ikut campur kalau internal partai," sambungnya.

Aga menuturkan, Viani Limardi sampai saat ini masih berstatus anggota DPRD DKI Jakarta.

Viani Limardi, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Viani Limardi, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI). (Kolase Facebook Viani Limardi)

Pasalnya, surat pemecatan Viani belum dikirim PSI kepada pimpinan dewan.

"Sampai saat ini belum ada laporan secara lisan maupun surat ke kami dari PSI terhadap Viani," kata Aga, sapaan Augustinus saat di konfirmasi.

Bila surat itu sudah diterima DPRD, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bakal langsung menindaklanjuti dengan bersurat kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

Kemudian, KPUD bakal menunjuk pengganti Viani di DPRD DKI Jakarta.

Surat itu bakal dikirimkan kembali ke pimpinan DPRD DKI yang selanjutnya meneruskannya kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca juga: Klaim Tudingan Tak Terbukti, Viani Sebut Nama Baiknya Dirusak PSI: Bersyukur Kebenaran Bisa Terbuka

Selanjutnya, Anies bakal bersurat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved