10 Pegawai Telkom Indonesia Diperiksa Soal Tragedi Gorong-gorong Maut di Kota Tangerang
Polres Metro Tangerang Kota sudah memeriksa 10 orang usai tragedi maut di gorong-gorong pada Kamis (7/10/2021). Mereka karyawan PT Telkom Indonesia.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota sudah memeriksa 10 orang usai tragedi maut di gorong-gorong pada Kamis (7/10/2021).
Ke-10 orang tersebut diketahui merupakan karyawan dari PT Telkom Indonesia.
Pemeriksaan tersebut merupakan buntut dari tewasnya lima orang di gorong-gorong yang terletak di Jalan Taman Royal, Cipondoh, Kota Tangerang.
Diketahui, tiga dari lima korban tersebut merupakan mitra kerja dari PT Telkom Akses, anak perusahan PT Telkom Indonesia.
"Yang dari pihak Telkom, sampai saat ini sudah kurang lebih 10 orang yang dimintai keterangan," jelas Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima pada awak media, Senin (11/10/2021).
Menurutnya, proses pemeriksaan guna menyelidiki siapa yang bertanggung jawab atas kematian tiga mitra kerja PT Telkom Akses serta dua orang lainnya.
Baca juga: Tewaskan 5 Pekerja di Gorong-gorong Tangerang, Polisi Selidiki Surat Tugas Dari Telkom
Polisi juga meminta keterangan selain dari PT Telkom Indonesia.
Sejumlah pihak lain yang dimintai keterangan adalah masyarakat yang berada di sekitar gorong-gorong Jalan Taman Royal itu.
Hingga pihak keluarga dari masing-masing korban.
Baca juga: Ini Sosok 5 Korban Gorong-Gorong Cipondoh, Ada Pengantar Galon dan Karyawan Binatu Niat Menolong
Dalam kesempatan itu, Deonijiu belum mengungkapkan berapa total orang yang telah diperiksa.
Dia mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan hasil pemeriksaan terhadap orang-orang yang diperiksa.
"Yang dimintai keterangan juga masyarakat setempat. Kemudian dari pihak keluarga korban. Sampai saat ini masih dikumpulkan penyidik," jelas Deonijiu.
Ia melanjutnya, pihaknya masih memeriksa apakah tiga dari lima korban itu memiliki surat perjanjian kerja (SPK) dengan PT Telkom Indonesia.

Sebab, dari informasi yang beredar, tiga diantaranya merupakan mitra kerja dari PT Telkom Akses