Polisi Banting Mahasiswa di Tangerang Sampai Kejang-kejang, Tinggal Tunggu Sanksi Keras
Tak segan-segan, anggota kepolisian tersebut membanting mahasiswa ke tanah hingga kejang-kejang
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Bahkan, dipertengahan video tersebut tampak seorang polisi berbadan besar, berpakaian serba hitam tengah menahan dan menarik seorang mahasiswa.

Tak lama kemudian, polisi yang disinyalir merupakan anggota Polresta Tangerang tersebut tiba-tiba saja membanting mahasiswa tersebut ke trotoar.
Bak aksi "smackdown", bantingan tersebut sampai mengenai bagian tulang belakang dan bagian belakang kepala.
Saking kerasnya bantingan, suara benturan badan mahasiswa antara trotoar terdengar jelas di dalam video.
Tak lama kemudian, mahasiswa tersebut langsung kejang-kejang.
Tidak hanya itu, seakan tidak bersalah, anggota kepolisian tersebut langsung kabur meninggalkan mahasiswa tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan kalau nasib mahasiswa itu dalam keadaan sehat.
Dalam video klarifikasinya yang dikirimkan kepada TribunJakarta.com, mahasiswa gondrong tersebut sudah bisa jalan normal sambil memegangi pinggangnya.
"Kondisinya masih sehat semua, yang diamankan masih dilakukan swab dan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Wahyu saat dikonformasi.
"Yang bersangkutan akan kita bawa ke RS untuk dilakukan pemeriksaan medis," sambungnya.
Kendati demikian, pihaknya terus membantah tidak ada kekerasan dalam pengamanan demo tersebut.
Padahal, TribunJakarta.com sudah memberikan video amatir tersebut kepada Wahyu.
"Tidak ada kekerasan, kalau masih ada berarti oknum anggota tersebut akan saya tindak tegas," ucap Wahyu.
Tapi ia mengatakan, kasus ini akan terus diusut hingga tuntas apa bila anggotanya terbukti melanggar tupoksi pengamanan demo.
Hingga saat ini, Wahyu belum membeberkan secara rinci inisial anggota tersebut dan dari satuan mana dirinya bertugas.
"Secara internal, tetap akan saya evaluasi tim Propam. Akan melakukan evaluasi terhadap SOP mengamankan massa. Hasil penilaian internal sebagai bahan untuk menindak anggota bila terbukti adanya kesalahan SOP," pungkas Wahyu.