'Vonis Bebas Zaim Saidi Buktikan Pasar Muamalah dengan Alat Bayar Dinar Dirham Tak Langgar Hukum'
Erlangga berujar, putusan tersebut menjadi bukti Pasar Muamalah dengan alat bayar dinar dan dirham yang didirikan kliennya ini tidak melanggar hukum.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Acos Abdul Qodir
Dalam sidang putusan pada Selasa (21/10/2021), majelis hakim memvonis Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah di Kota Depok, tidak bersalah
Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fausi, didampingi hakim anggota Andi Musyafir dan Ahmad Fadhil.
“Bahwa terhadap perkara 202/Pid.Sus/2021/PN.Dpk atas nama terdakwa Zaim Saidi tersebut, telah dibacakan putusan dengan amar putusan pada intinya menyatakan terdakwa Zaim Saidi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,” kata Humas Pengadilan Negeri Depok, Divo Ardianto, dalam keterangan resminya, Selasa (12/10/2021).
“Membebaskan terdakwa Zaim Saidi dari semua dakwaan penuntut umum, serta memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” sambungnya.
Baca juga: Sisi Lain Kerajaan Angling Dharma, Hobi Tarik Suara Istri Baginda Raja Berbuah Lagu Jokowi

Menurut majelis hakim, Zaid Saidi tidak terbukti melakukan pidana sebagai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU sebelumnya menuntut Zaim Saidi dihukum satu tahun penjara karena dianggap terbukti melanggar Pasal 9 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 10 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 berbunyi, "Barang siapa membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima belas tahun."
Sementara, Pasal 10 UU Nomor 1 Tahun 1946 berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja menjalankan sebagai alat pembayaran yang sah mata uang kertas, sedang ia sewaktu menerimanya mengetahui atau setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa benda-benda itu oleh pihak Pemerintah tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, atau, dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, menyediakannya atau memasukkannya ke dalam Indonesia, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima belas tahun."
Atas vonis bebas Zaid Saidi ini, JPU menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.
Adapun pihak Zaid Saidi menyatakan menerima putusan majelis hakim ini.