'Vonis Bebas Zaim Saidi Buktikan Pasar Muamalah dengan Alat Bayar Dinar Dirham Tak Langgar Hukum'
Erlangga berujar, putusan tersebut menjadi bukti Pasar Muamalah dengan alat bayar dinar dan dirham yang didirikan kliennya ini tidak melanggar hukum.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Zaim Saidi, terdakwa kasus Pasar Muamalah yang memberlakukan dinar dirham sebagai alat pembayaran di Pasar Muamalah Kota Depok, divonis tak bersalah dan kembali menghirup udara bebas sejak Selasa (12/10/2021) kemarin.
Hal itu dikarenakan majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis bebas karena dianggap tidak bersalah dalam kasus penggunaan dirham dan dinar sebagai alat pembayaran di Pasar Muamalah di Depok.
Kuasa Hukum Zaim Saidi, Erlangga Kurniawan, mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang dinilai objektif dan memeprtimbangkan semua fakta yang ada.
“Kita sudah menyatakan menerima putusan kemudian diberikan kesempatan secara hukum kepada jaksa untuk menanggapi. Tapi, saat persidangan kemarin penuntut umum itu sedang mempertimbangkan pikir-pikir,” kata Erlangga dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/10/2021).
“Tapi, setidaknya kami apresiasi terhadap putusan Majelis Hakim yang objektif dan mempertimbangkan semua fakta dan ahli-ahli yang dihadirkan juga dipertimbangkan secara objektif,” sambungnya lagi.
Baca juga: Tok! Zaim Saidi Pendiri Pasar Muamalah yang Berlakukan Transaksi Dinar Dirham Divonis Bebas
Erlangga berujar, putusan tersebut menjadi bukti Pasar Muamalah dengan alat bayar dinar dan dirham yang didirikan kliennya ini tidak melanggar hukum.
“Saya kira ini apresiasi dan kemenangan untuk kita semua bahwa Pasar Muamalah tidak melanggar hukum dan penggunaan dinar dirham secara barter juga tidak melanggar hukum. Karena memang ada kekeliruan anggapan nih atau persepsi yang terjadi di kasus ini bahwa sebagian orang menganggap bahwa itu adalah mata uang,” tegasnya.
Selama persidangan, Erlangga berujar bahwa terdapat fakta dinar dan dirham yang digunakan bukanlah mata uang.
“Faktanya itu bukan mata uang. Secara faktual koin tersebut tertulis emas dan perak dan dia tidak memenuhi unsur-unsur dan kualifikasi minimum dari mata uang, kalau kita uji berdasarkan ciri-ciri mata uang rupiah, tidak ada nominal satuannya dan tidak ada lambang negara misalnya,” ungkap Erlangga.
“Jadi, persepsi mengenai apakah koin emas bisa dianggap mata uang itu keliru dan tidak terbukti. Faktanya dia hanya sebatas koin emas dan koin perak yang digunakan sebagai zakat, kemudian disalurkan kepada mustahik. Kemudian untuk memudahkan mustahik menggunakan koin-koin tersebut untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, maka diselenggarakan lah Pasar Muamalah supaya tidak kesulitan untuk menukar barang-barang yang dibutuhkan,” sambungnya.
Baca juga: JK Provokasi Tawuran di Jakarta Pusat Gara-gara Balas Dendam, Polisi: Alasan Klasik
Zaim Saidi sendiri ditangkap Bareskrim Mabes Polri pada Februari 2021 lalu, setelah aktivitasnya di Pasar Muamalah, Beji, Kota Depok viral di media sosial.
Dia disangkakan mengganti mata uang rupiah sebagai alat transaksi yang sah dengan dinar emas dan dirham perak.
Di pasar yang dinamakan Pasar Muamalah itu, setiap transaksi jual beli diharuskan menggunakan dinar dan dirham. Bagi warga yang hendak berbelanja pun diminta menukarkan uang rupiahnya dengan dua alat pembayaran tersebut.
Setelah menjalani rangkaian proses hukum, Zaim Saidi menjalani sidang putusan di PN Depok.
Baca juga: Pengadilan Negeri Tangerang Vonis 7 WNA India yang Kabur Karantina Cuma 5 Bulan Penjara