Penataan Permukiman Kumuh di Ibu Kota, Anggota DPRD DKI Kenneth: Jangan Ada Kesenjangan Sosial
Kemiskinan dan kesenjangan sosial masih menjadi masalah yang sangat serius di Ibu Kota. Hal itu juga disikapi oleh anggota DPRD DKI Hardiyanto Kenneth
Perlu diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menata RW kumuh di Jakarta. Penataan itu rupanya dibagi dua, yakni penataan yang menggunakan konsep Community Action Plan (CAP) dan penataan tanpa CAP.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2017, ada 445 RW kumuh di Jakarta. Dari jumlah tersebut, 200 RW akan ditata dengan konsep CAP.
Penataan 200 RW kumuh dengan konsep CAP itu tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan termasuk rencana strategis (renstra) Pemprov DKI.
Sebanyak 200 RW itu didasarkan pada data BPS tahun 2013. BPS memperbarui data RW kumuh di Jakarta menjadi 445 RW setelah Pemprov DKI membuat renstra. Karena itu, yang ditata menggunakan konsep CAP hanya 200 RW. Sementara 245 RW kumuh lain ditata tanpa CAP.
Penataan didasarkan pada usulan warga saat musyawarah rencana pembangunan (musrenbang).
Pemprov DKI mengusulkan anggaran penataan RW kumuh dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020, baik penataan lewat CAP maupun non-CAP.
Anggaran rencana penataan dengan CAP: Rp 25,5 miliar CAP merupakan rencana penataan kampung kumuh yang melibatkan warga RW.
Dokumen rencana penataan RW kumuh disusun oleh konsultan atau tenaga ahli, mulai ahli planologi, ahli sipil, arsitek, ahli sosial ekonomi, hingga ahli pemberdayaan masyarakat. Rencana itu kemudian akan dieksekusi dengan program Collaborative Implementation Plan (CIP).
Rencana penataan kampung itu kemudian akan dieksekusi dengan program CIP pada 2020, Pemprov DKI akan membuat rencana penataan 76 RW pada 2020. Pemprov DKI kemudian mengusulkan anggaran untuk biaya jasa konsultan, surveyor, hingga fasilitator dalam rancangan KUA-PPAS 2020.
Anggaran yang diusulkan dalam dokumen rancangan KUA-PPAS 2020 mencapai Rp 25,572 miliar, anggaran itu tersebar di enam Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
CAP merupakan rencana penataan kampung kumuh yang melibatkan warga kampung tersebut. CAP disusun oleh konsultan.
Kegiatan itu menghasilkan dokumen rencana penataan kampung kumuh dalam tiga aspek, yakni sosial budaya, pemberdayaan ekonomi, dan fisik.
Aspek fisik berupa pengerjaan sarana, prasarana, dan utilitas. Kemudian, aspek sosial budaya digali untuk mengembangkan potensi kegiatan sosial dan kebudayaan di kampung yang akan ditata.
Sementara aspek pemberdayaan ekonomi untuk meningkatkan perekonomian warga, baik melalui pengembangan usaha maupun kegiatan lainnya.
Rencana fisik akan dikerjakan oleh Sudin Perumahan dengan nama program CIP. Sementara aspek sosial budaya dan pemberdayaan ekonomi akan dikerjakan oleh unit kerja perangkat daerah (UKPD) terkait.
Adapun penataan non-CAP, pemerintah hanya mengerjakan perbaikan fisik tanpa adanya aspek sosial budaya dan pemberdayaan ekonomi. Penataan non-CAP didasarkan pada usulan warga saat musrenbang.