Mahasiswa Korban Smackdown Polisi di Tangerang Dilarikan ke Rumah Sakit karena Ada Komorbid

M Fariz seorang mahasiswa korban banting ala smackdown oleh anggota Polresta Tangerang dilarikan ke RS Ciputra Hospital Citra Raya.

Istimewa
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar dan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat menemani Fariz di Rumah Sakit Ciputra Hospital, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Jumat (15/10/2021). 

"Aturan yang ada nantinya, pak Kapolda Banten akan berikan sanksi yang tegas, pada brigadir NP yang tentunya diluar SOP dan ini mengikiti peraturan yang berlaku di internal polri," ujar Wahyu.

Nantinya, brigadir NP akan dikenakan aturan disiplin anggota Polri yakni, PP RI no 2 tahun 2003 dengan pasal 4 huruf a dan huruf b.

M Fariz yang jadi korban 'smackdown' anggota Polresta Tangerang saat melakukan unjuk rasa di depan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021).
M Fariz yang jadi korban 'smackdown' anggota Polresta Tangerang saat melakukan unjuk rasa di depan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021). (Istimewa)

Yakni tentang pelaksanaan tugas anggota polri yang wajib memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan ke masyarakat dan mentaati aturan yang berlaku dan kedinasan yang berlaku.

Sri Bintoro mengatakan, aksi tersebut memanas ketika massa dari mahasiswa mulai mendorong memaksa masuk kawasan Pemkab Kabupaten Tangerang.

"Kekerasan terjadi saat tim negosiator Polresta Tangerang meminta perwakilan dari badan mahasiswa untuk bertemu dengan pejabat Kesbangpol Linmas," jelas Wahyu dalam konferensi pers secara virtual malam ini.

Baca juga: Kondisi Mahasiswa Korban Smackdown Polisi, Masih Sakit Leher dan Kepala: Minta Jaminan Kesehatan

Akan tetapi, pihak mahasiswa tetap bersikeras untuk bertemu Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.

Akan tetapi, lanjut Wahyu, saat yang bersamaan Zaki sedang menghadiri acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang.

"Namun dari pihak mahasiswa tetap ngotot untuk bisa bertemu dengan pak Bupati dan meminta bapak Bupati yang menemui mereka," jelas Wahyu.

"Dari situ lah ada dorong-mendorong, sehingga awalnya kita aman kan satu orang yang memprovokasi mahasiswa yang lainnya," sambung dia.

Setelah itu lah terjadi aksi smackdown kepada korban Fariz yang di dalam video sampai gejang-gejang.

Sejatinya, kata Wahyu, aksi unjuk rasa tersebut tidak mendapatkan izin resmi dari Polresta Tangerang maupun Polda Banten.

"Demonstrasi tersebut dipastikan tidak ada surat tanda pemberitahuan yang dikeluarkan dari Polresta Tangerang karena saat ini Polresta Tangerang masih dalam kondisi PPKM Level 3," bebernya.

Sampai detik ini, Polresta Tangerang pun telah mengamankan 19 mahasiswa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved