Gerebek Holywings Tebet, Polisi Temukan Ratusan Pengunjung Berkerumun hingga Dini Hari

Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI menggerebek kafe Holywings Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021) dini hari.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Elga H Putra
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Satpol PP saat memasang spanduk bertuliskan pembekuan sementara izin selama masa PPKM di kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021). Terbaru, giliran kafe Holywings Tebet, Jakarta Selatan yang digerebek pada Sabtu (16/10/2021) dini hari karena melanggar aturan PPKM Level 3. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, TEBET - Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI menggerebek kafe Holywings Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021) dini hari.

Kafe Holywings Tebet melanggar aturan PPKM Level 3 karena beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan.

"Hasil kegiatan dalam patroli skala besar masih ada tempat yang tidak mematuhi aturan yaitu melebihi pukul 00.00 WIB," kata Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali dalam keterangannya, Sabtu (16/10/2021).

Di masa PPKM Level 3, tempat usaha restoran, kafe, dan bar diizinkan beroperasi hingga pukul 24.00 WIB.

Namun, petugas gabungan menemukan ratusan pengunjung masih berkerumun di Holywings Tebet pukul 00.20.

Polisi dan Satpol PP kemudian membubarkan pengunjung di Holywings Tebet.

"Kita himbau untuk membubarkan diri. Tadi kita datang lewat dari jam 12.00 WIB, kita himbau yang berkerumun untuk bubar. Ada sekitar 200 sampai 250 orang," ujar Dermawan.

Polisi pun menyerahkan pemberian sanksi untuk pengelola Holywings Tebet kepada Satpol PP.

Baca juga: Babak Baru Kasus Kerumunan Holywings Kemang, Manajer Outlet Diperiksa Sebagai Tersangka

"Kita koordinasi dengan Pemda untuk tindak lanjutnya," tutur Dermawan.

Sebelumnya, Satpol DKI Jakarta membekukan sementara izin Holywings Kemang, Mamapang Prapatan, Jakarta Selatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya menyelamatkan nyawa manusia agar tidak terpapar Covid-19.

"Tindakan sanksi ini adalah bagian upaya dari penyelematan nyawa setiap orang," kata Arifin di Holywings Kemang, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021) malam.

Baca juga: Wagub DKI Harap Kasus Holywings Kemang Jadi Pembelajaran Bagi Semua Warga

Menurut Arifin, penanganan Covid-19 membutuhkan kesadaran seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

"Kita berharap pandemi di Jakarta terus bisa dikendalikan. Penyebaran Covid ini bisa terus turun dan semua itu harus dibarengi dengan kesadaran kita dan seluruh pihak untuk benar-benar mematuhi protokol kesehatan," ujar dia.

Pembekuan sementara izin Holywings Kemang ditandai dengan pemasangan spanduk di bagian depan kafe.

"Pembekuan Sementara Ijin Selama Masa Pemberlakuan Masa PPKM," demikian bunyi tulisan di spanduk tersebut.

Arifin mengatakan, sanksi tersebut diberikan karena Holywings Kemang telah melanggar jam operasional sebanyak 3 kali sepanjang 2021.

"Di tempat ini ada pelanggaran jam operasional dan sebagainya. Berdasarkan data yang kita miliki sudah 3 kali," kata Arifin.

Baca juga: Manajer Holywings Kemang Jadi Tersangka, Wagub DKI: Kita Ingin Warga Patuh

"Oleh karena itu kita berikan sanksi pembekuan sementara izin selama PPKM," imbuhnya.

Selain sanksi pembekuan sementara, jelas Arifin, kafe Holywings Kemang juga didenda sebesar Rp 50 juta.

"Sudah saya sampaikan kepada pihak pengelola, dan diterima dengan baik dan dendanya langsung sudah dibayarkan," ucap Arifin.

Arifin mengungkapkan, Holywings Kemang pertama kali melanggar jam operasional pada Februari 2021 lalu.

"Kemudian (melanggar lagi) pada Maret 2021, dan terakhir 4 September 2021 kemarin," ungkap Arifin.

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan Manajer Outlet Holywings Kemang sebagai tersangka.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved