4 Tahun Gubernur Anies
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Cabut Izin Reklamasi Cuma Gimik
Janji penghentian reklamasi ini semakin menjadi pepesan kosong setelah pembangunan Pulau C, D, dan G atau yang kini dikenal sebagai Pulau Kita Maju Be
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memberikan rapor merah kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada empat tahun kepemimpinan.
Satu dari sepuluh hal yang membuat Anies mendapat rapor merah yakni persoalan pemberian izin reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Pengacara publik LBH Jakarta Charlie Albajili mengatakan, pencabutan izin reklamasi yang dilakukan Gubernur DKI Anies Baswedan hanya gimmick atau gimik belaka.
Sebab, pencabutan izin dilakukan dengan serampangan tanpa memperhatikan tata administrasi pemerintahan yang baik. Hal ini pun membuka kesempatan kepada para pengembang untuk menggugat Pemprov DKI Jakarta.
"Ketidakcermatan Pemprov dalam pencabutan izin tentunya mengancam masa depan penghentian reklamasi dan menjadikan pencabutan izin reklamasi sebagai gimik belaka," ucap pengacara publik LBH Jakarta Charlie Albajili, Senin (18/10/2021).
Baca juga: 10 Masalah yang Buat Anies Baswedan Dapat Rapor Merah dari LBH, Mulai Banjir sampai Tempat Tinggal
Pemprov DKI Jakarta memang menang di tingkat Mahkamah Agung (MA) untuk gugatan Pulau H, namun pemprov yang dipimpin Anies kalah dalam gugatan yang lainnya, seperti Pulau F dan G.
Ia menyebut, ketidakkonsistenan Anies sudah terlihat sejak 2018 lalu saat mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 58 Tahun 2018.
Adapun aturan itu berisi tentang pembentukan, organisasi, dan tata kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"Aturan itu menjadi indikasi reklamasi masih akan berlanjut dengan pengaturan mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan reklamasi, serta penyebutan pengembang reklamasi sebagai 'perusahaan mitra'," kata Charlie di Balai Kota.
Baca juga: Pemprov DKI Dikalahkan Pengembang Terkait Reklamasi Pulau H, Anies Baswedan Belum Tentukan Sikap
Janji penghentian reklamasi ini semakin menjadi pepesan kosong setelah pembangunan Pulau C, D, dan G atau yang kini dikenal sebagai Pulau Kita Maju Bersama, terus dilakukan.
Padahal, keberadaan pulau tersebut bisa berdampak pada kerusakan lingkungan merugikan nelayan tradisional.
Hal ini disebutnya, tidak sesuai dengan janji kampanye Anies sebelumnya yang menyebut penghentian reklamasi harus dilakukan untuk menyelamatkan lingkungan dan nasib masyarakat pesisir.
"Jadi, Anies seperti berkompromi soal reklamasi ini dengan tidak total terhadap janjinya," ujarnya.
Baca juga: Persiapan Menghadapi Banjir, Wagub DKI Berharap pada Proyek Waduk Pemerintah Pusat
Hal ini yang kemudian menjadi alasan LBH Jakarta memberikan rapor merah selama 4 Tahun Gubernur Anies memimpin Jakarta.
Selain reklamasi, ada sembilan hal lain yang mencatat merah Anies selama menjadi orang nomor satu di DKI sejak 2017 lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/foto-udara-kawasan-proyek-reklamasi-di-teluk-jakarta-bawah-di-pantai-utara-jakarta.jpg)