Bajing Loncat di Cakung yang Viral di Medsos Ditangkap Polisi, Penadah Juga Dicokok

Selain Saifudin, polisi juga meringkus Harun Maulana (50), penadah batang besi hasil curian yang membeli besi 50 kilogram dengan harga Rp 325 ribu.

Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Tangkapan layar video saat pelaku pencurian disertai pemberatan bermodus bajing loncat beraksi di Jalan Raya Bekasi, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Jumat (15/10/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Petugas Unit Reskrim Polsek Cakung meringkus pelaku pencurian disertai pemberatan bermodus bajing loncat terhadap sopir truk barang yang kerap beraksi di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur.

Pelaku Muhammad Saifudin (35) diringkus polisi setelah video aksinya menjarah batang besi dari sebuah truk di Cakung, viral di media sosial pada Jumat (15/10/2021) lalu.

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan pelaku yakni Muhammad Saifudin (35) menjalankan aksinya dengan modus membuntuti truk barang yang diincar.

"Modusnya mereka menaiki kendaraan lain untuk mengikuti kendaraan yang menjadi sasaran. Ketika kendaraan itu berhenti, mereka naik dan menurunkan potongan besi," Erwin di Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (18/10/2021).

Saat menjarah muatan truk yang videonya viral pada Jumat lalu, tersangka Saifudin bersama satu rekannya, Unwar yang kini masih buron. 

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku menjarah sejumlah batang besi dengan berat 50 kilogram.

Baca juga: Viral Video Komplotan Bajing Loncat di Cakung Beraksi di Siang Hari, Polisi Turun Tangan

Selain Saifudin, polisi juga meringkus Harun Maulana (50), penadah batang besi hasil curian yang membeli besi 50 kilogram dengan harga Rp 325 ribu.

"Mengaku mengambil 50 kilogram beratnya dengan nilai tidak terlalu banyak Rp 325 ribu tetapi permasalahannya  ini dia lakukan ketika berhasil dia mencari sasaran lain," ujarnya.

Erwin menuturkan Saifudin dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara, sementara Harun dijerat pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Baca juga: Warnet di Tangerang jadi Tempat Buat SKCK Palsu, Pemilik Raup Untung Rp 45 Juta

Penangkapan pelaku bajing loncat terhadap sopir truk barang di Jalan Raya Bekasi ini merupakan yang ke sekian kali dilakukan jajaran Unit Reskrim Polsek Cakung dan Polres Jakarta Timur.

"Kami yakini mereka (Saifudin dan Unwar) sudah profesional, tentu mereka sering melakukan ini. Mudah-mudahan ini bisa meredakan atau menghilangkan tindak pidana yang serupa di wilayah Cakung," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved