Warnet di Tangerang jadi Tempat Buat SKCK Palsu, Pemilik Raup Untung Rp 45 Juta
Selain SKCK, AD juga menerima pembuatan surat palsu lain seperti surat keterangan domisili, kartu tanda pencari kerja hingga surat pengantar melamar
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kasus pemalsuan dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) berkedok warung internet (warnet) di Kabupaten Tangerang dibongkar polisi. Dalam setahun beroperasi, pemilik warnet meraup untung sekitar Rp 45 juta.
AD (26) ditangkap Satuan Reskrim Polresta Tangerang di warnet miliknya di Kampung Daon, RT/RW 001/004, Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, warnet yang dikendalikan oleh tersangka AD ini memproduksi beragam surat dan dokumen kependudukan.
"Penggelapan kasus pembuatan dokumen atau surat palsu. Surat palsunya oleh tersangka AD membuat surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK," jelas Wahyu di kantornya, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Sedang Buat KTP Palsu di Hotel, 5 Pelaku Komplotan Penggelapan Mobil Kaget Ditangkap Para Korbannya
Selain SKCK, AD juga menerima pembuatan surat palsu lain seperti surat keterangan domisili, kartu tanda pencari kerja hingga surat pengantar melamar kerja.
Tersangka AD juga memalsukan cap dan tanggal pengeluaran surat agar terlihat seperti asli menggunakan aplikasi.
"Menggunakan aplikasi Photoshop dengan cara mengubah tanggal, keperluan termasuk juga foto," sambung Wahyu.
Baca juga: Lurah di Depok yang Gelar Hajatan saat PPKM Darurat Hanya Divonis Denda Rp 1 Juta
Baca juga: Pesta Sabu Berkedok Family Gathering di Puncak: 60 Orang Diamankan, 27 Positif Metamfetamin
Menurutnya, warnet tersebut sudah melancarkan aksinya selama satu tahun ke belakang.
Untuk satu surat, pelanggannya dipatok harga Rp 25 ribu.
Baca juga: Pemprov DKI Akan Normalisasi Kali Ciliwung, Hati-hati Oknum Makelar Tanah Berkedok Biro Jasa
"Dari hasil pemeriksaan, bahwa yang bersangkutan (AD) sudah kurang lebih berusaha selama satu tahun. Total keuntungan selama satu tahun kurang lebih Rp 40 juta sampai Rp 45 juta," papar Wahyu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AD disangkakan Pasal 263 ayat 1 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.