Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Kelapa Gading, Polisi Amankan Empat Orang
Sedikitnya empat orang diamankan dalam penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Ruko Gading Bukit Indah
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Jaisy Rahman Tohir
"Ada beberapa laporan polisi yang disampaikan masyarakat terkait dengan pengancaman dalam penagihan. Mereka mengancam dan mengirimkan gambar-gambar tidak benar atau pornografi kepada mereka untuk melakukan penagihan," ucap Auliansyah.
Pantauan TribunJakarta.com, kantor PT AIC terdiri dari empat lantai yang masing-masing dimanfaatkan sebagai tempat operasional praktik pinjol ilegal.
Pada lantai 2-4 ruko ini terhampar meja kerja yang dilengkapi komputer, laptop, serta alat-alat lainnya.
Auliyansyah menjabarkan, setiap lantai selain lantai dasar memiliki fungsinya masing-masing.
"Lantai 2 itu digunakan sebagai telemarketing, kemudian lantai 3-nya telemarketing dan reminding, dan lantai 4-nya ini sebagai collector atau penagihan," ucap Auliansyah.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah komputer, laptop, modem, dan data-data yang tersimpan di dalam fasilitas milik pinjol ilegal ini.
Para pekerja serta barang bukti kemudian diamankan untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/salah-satu-pekerja-kantor-pinjol-ilegal-di-kelapa-gading-jakarta-utara.jpg)