Kantor Pinjol Ilegal di Kelapa Gading Terapkan WFH, Cek Nasib 4 Karyawannya Saat Digrebek

Kantor pinjaman online alias pinjol ilegal di Kelapa Gading, Jakarta Utara digrebek Polda Metro Jaya pada Senin malam (18/10).

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Yogi Jakarta
Gerald Leonardo Agustino/ Tribun Jakarta
Salah satu pekerja kantor pinjol ilegal di Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang diamankan polisi, Senin (18/10/2021) 

Setiap ruangan dengan puluhan meja kerja berfasilitas lengkap tersebut hari ini tampak sepi.

Baca juga: Rachel Vennya Bereaksi soal Minta Sekamar dengan Pacar Saat Karantina, Boy William Sontak Kaget

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah komputer, laptop, modem, dan data-data yang tersimpan di dalam fasilitas milik pinjol ilegal ini.

Para pekerja serta barang bukti kemudian diamankan untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan.

Punya 4 Aplikasi Pinjol

Auliansyah mengatakan PT ANT Information Consulting ini memiliki 4 aplikasi pinjaman online ilegal.

Saat polisi melakukan penggerebekan di lokasi, mayoritas karyawan tidak berada di lokasi.

Menurut Auliansyah, dari pemeriksaan awal kepada empat orang di lokasi, ada ribuan nasabah yang terdaftar dari kantor pinjol ilegal ini.

Sama seperti kantor pinjol ilegal lain yang telah digerebek polisi, PT ANT Information Consulting memakai cara-cara pengancaman saat menagih utang.

Baca juga: Alasan Kangen Anak, Blak-blakan Rachel Vennya Tak Karantina: Aku Salah karena Sadarnya Telat

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, perusahaan pinjol bernama PT AIC itu membawahi empat aplikasi pinjol ilegal.

"Di bawah perusahaan ini ada empat aplikasi yang mereka jalankan dan semuanya adalah ilegal," kata Auliansyah di lokasi, Senin (18/10/2021) malam.

Hingga kini, PT AIC sudah berhasil menjaring sekitar 8.000 nasabah.

"Kita mendapatkan data nasabah mereka ini kurang lebih ada 8.000 orang. Nanti akan kita dalami lagi dari mananya," ucap Auliansyah.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved