Cerita Kriminal
Salah Satu Bos Pinjol Ilegal di Cengkareng Diduga WNA, Polisi: Ada Bahasa Asing di WAG Pengurus
Polres Metro Jakarta Pusat memburu dua bos pemilik pinjaman online ilegal di ruko kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Y Gustaman
Hal itu dilakukan untuk mendesak para nasabah dapat membayar hutangnya yang memiliki bunga tidak masuk akal.
Yusri mengatakan pinjol yang dinaungi oleh PT ITN ini telah meresahkan masyarakat Kota Tangerang.
Selain bunga tinggi, perusahaan ini kerap menagih dengan kata-kata tidak etis kepada peminjam yang telat mengangsur.
Baca juga: Nasib Terkini Guru TK Terlilit Pinjaman Online, Utangnya Dilunasi dan Diberi Tempat Mengajar Baru
"Ini masih kita dalami, termasuk juga ancaman dengan kata yang kurang etis," kata Yusri di lokasi.
Yusri mengungkapkan, penagih juga sering menyebar data pribadi si peminjam.
Cara tersebut kurang ampuh, maka penagih akan menyebar foto-foto pornografi.

"Tiga bagian utama dari tim analis, telemarketing, kolektor (penagih). ada dua jenis penagihan, langsung didatangi dengan ancaman-ancaman apabila para peminjaman online tidak membayar akan diancam," jelas Yusri.
"Lalu penagihan kolektor melalui medsos atau telepon dengan ancaman gambar pornografi akan dikenakan pasal porno. sehingga membuat stres para pelanggan dan melakukan pembayaran," sambung dia lagi.
Pihaknya pun akan menindak tegas tindakan yang telah dilakukan oleh perusahaan pinjol ini.
Pasalnya, hal ini sudah menjadi instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
"Ini harus ditindak tegas. Ini instruksi Kapolri. Yang jelas kita akan perangi dan tindak tegas semua," katanya.
Polda Metro Jaya untuk saat ini telah menyegel ruko empat lantai tersebut.