Cerita Kriminal

Uang Rp 1,28 M Hasil Investasi Bodong Dipakai PAN untuk Plesiran dan Belanja di LN

PAN menggunakan uang hasil kejahatan menipu para korban itu untuk bersenang-senang seorang diri.

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
PAN, tersangka kasus penipuan bermodus investasi bodong ditangkap Satreskrim Polres Jakarta Barat pada Selasa (19/10/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Perempuan berinisial PAN (28) menggunakan uang hasil penipuan investasi bodong para nasabah untuk kepentingan pribadi, di antaranya jalan-jalan dan berbelanja di luar negeri.

Selain itu, uang itu digunakan untuk belanja barang-barang bermerek dan sewa apartemen. PAN menggunakan uang hasil kejahatan menipu para korban itu untuk bersenang-senang seorang diri.

"Liburan ke Bali, Singapura dan menyewa apartemen dan sebagainya. Semua dilakukan sendiri," ujar Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso saat rilis kasus tersebut di Polres Jakarta Barat pada Selasa (19/10/2021).

Bismo mengatakan, untuk sementara, baru ada tujuh orang nasabah yang melaporkan menjadi korban aksi penipuan investasi deposito dari tersangka PAN.

Adapun total kerugian mencapai Rp 1,28 miliar.

Baca juga: Enak-enakan Hidup di Apartemen, Wanita Ini Catut Bank Swasta Dapat Miliaran Hasil Tipu 7 Orang

"Sudah ada lima orang yang di-BAP sebagai korban. Dan barusan datang juga korban dari Jakarta Selatan. Jadi, sementara korban ada 7," ungkapnya.

Mengaku Manager Bank Swasta

Bismo mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai petugas bank Maybank dengan jabatan manager development program.

Ia juga membuat kartu nama palsu bank tersebut untuk menyakinkan korban bahwa pelaku dari petugas resmi.

Baca juga: Salah Satu Bos Pinjol Ilegal di Cengkareng Diduga WNA, Polisi: Ada Bahasa Asing di WAG Pengurus

Pelaku yang merupakan mantan teller di sebuah bank swasta itu kemudian menjanjikan keuntungan menggiurkan untuk menarik calon nasabah.

"Dalam tipu dayanya, tersangka ini menawarkan investasi deposito. Dimana bunganya 7 sampai 11 persen per tiga bulan. Padahal, normalnya bank memberikan 5 sampai 6 persen per tahun," ungkapnya.

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso bersama jajarannya menunjukkan sejumlah barang bukti kasus penipuan investasi bodong dengan tersangka PAN di Mapolres Jakarta Barat pada Selasa (19/10/2021).
Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso bersama jajarannya menunjukkan sejumlah barang bukti kasus penipuan investasi bodong dengan tersangka PAN di Mapolres Jakarta Barat pada Selasa (19/10/2021). (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

Selain itu, pelaku memberikan penawaran menarik lainnya. 

PAN menjanjikan setiap nasabah yang menginvestasikan Rp 10 juta mendapat 1 gram emas. 

"Supaya korban tertarik untuk berinvestasi," tambahnya.

Baca juga: Pelaku Pelecehan Perempuan 28 Tahun di Cipayung Tertangkap, Ternyata Anak Muda 19 Tahun

Pelaku juga membuai nasabah dengan program-program menarik.

"Kalau misalnya korban sudah menginvestasikan uangnya. Dikasih surat pemberitahuan keikutsertaan program Maybank gift. Ini menyakinkan para korban," tambahnya.

Program Maybank gift fiktif itu di antaranya Maybank Christmas Gift, Maybank Bingkisan Ramadhan dan THR Maybank.

Baca juga: Duduk Perkara Penyekapan Dua Pria di Duren Sawit, Berawal dari Dana Investasi

Namun, nyatanya, pelaku tidak menepati sesuai janji manisnya. 

Bahkan, janji keuntungan 7 sampai 11 persen, tidak diterima oleh para nasabah.

"Faktanya, korban ada yang dapat ada yang enggak. Ada yang baru dapat sekali. Ada yang terus-terusan tidak dapat ketika ingin mencairkan," lanjutnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Akui Polisi Artis Ambarita Dimutasi Gara-gara Periksa Ponsel Warga

Sementara sudah ada 7 korban yang melapor ke polisi.

Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah mengingat pelaku PAN sudah menjalankan kejahatannya sejak 2018 hingga 2019. 

Polisi melalui Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat kemudian menangkap PAN di salah satu apartemen di Jakarta Selatan.

Barang bukti yang diamankan berupa kartu nama tersangka, dokumen-dokumen fiktif yang dibuatnya sendiri dari Google. "Kop Maybank diambil dari Google," katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 
 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved