Berikut Cara dan Tarif Pembuatan SKCK untuk Melamar Lowongan Kerja hingga Pemberkasan CPNS

Simak cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK untuk melamar lowongan kerja hingga Pemberkasan CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil.

Editor: Suharno
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Antrean pemohon SKCK di Polres Tangsel, Rabu (19/9/2018). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Simak cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK untuk melamar lowongan kerja hingga Pemberkasan CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil.

Untuk Pemberkasan CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil hingga melamar lowongan kerja juga membutuhkan SKCK.

Proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK untuk melamar lowongan kerja maupun Pemberkasan CPNS bisa dilakukan di setiap Polsek atau Polres terdekat.

Namun demikian, Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi Pemberkasan CPNS.

Baca juga: Peserta SKD CPNS Kemdikbudristek Viral di Media Sosial, Nyeker dari Tempat Ujian ke Parkiran

Juga untuk pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.

Untuk pemberkasan CPNS, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK harus dibuat di Polres.

TONTON JUGA:

Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000 (sepuluh ribu rupiah).

Baca juga: Ada Perubahan Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021, BKN Minta Peserta Stand By

Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Dilansir dari laman Polri, berikut tata cara mendapatkan SKCK:

Baca juga: Seleksi CPNS Tahun 2022 Ditiadakan dan Diganti PPPK, Begini Kata Menpan RB Tjahjo Kumolo

Membuat SKCK Baru

- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved