Dirilis Bertahap, Hasil SKD CPNS 2021 Kemungkinan Diumumkan Bulan November

Berikut ini simak info terbaru tentang Pengumuman hasil tes SKD CPNS 2021.

Editor: Muji Lestari
https://www.instagram.com/pknstan/
Ilustrasi CPNS. Simak info terbaru tentang Pengumuman hasil SKD CPNS 2021. 

5. Membawa keterangan hasil tes PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 dengan hasil negatif

Baca juga: Apakah Pengumuman Hasil SKD Seleksi CASN atau CPNS Jadi Diumumkan Hari Ini? Simak Penjelasan BKN

Selain itu, Sri mengimbau agar peserta melakukan persiapan menghadapi SKB dengan memperdalam pengetahuan mengenai jabatan yang dilamar dan mencari tahu mengenai kompetensi teknis dari jabatan yang akan dilamar.

Sebab materi SKB yang akan diujikan dipastikan sesuai dengan bidang jabatan.

Sri juga menyarankan kepada peserta untuk mencari tahu jabatan yang akan dilamar beserta dasar hukumnya.

Sementara itu, bagi peserta yang melamar jabatan fungsional, dapat mencari tahu mengenai PermenPANRB yang mengatur jabatan tersebut dan juga dengan instansi pembinanya.

Baca juga: Simak Cara Cek Pengumuman Hasil SKD Bagi Peserta Seleksi CASN atau CPNS Tahun 2021

Kemenpan-RB menyampaikan, setiap instansi memiliki ketentuan masing-masing mengenai tes yang akan dijalankan dalam rangkaian SKB.

Nilai hasil akumulasi dari tes SKD dan SKB iyang akan menentukan nantinya peserta lolos atau tidak menjadi CPNS.

Untuk mengetahui hal tersebut, peserta harus memahami dengan baik pengumuman yang akan disampaikan melalui situs resmi instansi.

"Pantau terus situs resmi instansi dan juga portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Jangan ada lagi alasan tidak mengetahui informasi tersebut karena tidak membaca dengan baik pengumuman yang sudah disampaikan," pungkasnya.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya memastikan pelaksanaan tes SKB CPNS akan sesuai jadwal yang telah ditetapkan yaitu 8-29 November 2021.

Baca juga: Beredar Kabar Seleksi CPNS Tahun 2022 Ditiadakan, Berikut Penjelasan BKN

Pengumuman kelulusan nantinya dijadwalkan pada 18-19 Desember.

Usai pengumuman, peserta akan diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan.

Pada akhirnya, penetapan nomor induk pegawai (NIP) CPNS dan PPPK akan dilakukan pada 19 Januari 2022.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved