Cerita Kriminal
Pelatih Voli Gagahi 13 Siswi Sampai Ada yang Hamil, Alasannya Bikin Kapolres Berang
Alasan pelatih voli yang merudapaksa 13 siswinya langsung dipatahkan oleh Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM - Alasan klasik dilontarkan LK, seorang pelatih voli yang tega berbuat bejat terhadap siswinya sendiri.
Sebanyak 13 siswi digagahi pria berusia 39 tahun itu.
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, yang mendengar alasan LK langsung berang.
Budi spontan mematahkan pernyataan LK dan membuatnya tidak bisa berkutik.
Tak tanggung-tanggung, dari 13 korbannya, ada satu yang sampai hamil.
kehamilan itu yang membuat aksi bejat pelatih voli di daerah Demak, Jawa Tengah itu akhirnya terungkap.
Baca juga: Berdalih Bahas Lomba, Pelatih Voli Beristri Ini Malah Lakukan Perbuatan Bejat ke-13 Anak Didiknya
Kapolres Budi bertanya langsung kepada tersangka saat konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (18/10/2021).
“Kenapa kamu sampai melakukan (pencabulan) itu?” tanyanya.
“Saya khilaf,” jawab LK.

"Kalau khilaf kenapa sampai belasan korbannya?," timpal Kapolres Demak.
Tersangka Lakukan Aksinya di Rumah dan Mobil
Sebagai informasi, LK melakukan aksinya tersebut di rumahnya sendiri saat sedang kosong.
Ia memiliki istri, namun sedang bekerja di luar rumah.
Selain di rumah, LK juga melakukan tindakan asusila di mobilnya.
Tindakan asusilanya di mobil tersebut terjadi saat LK dalam perjalanan mengantarkan salah satu siswinya pulang.
Lebih lanjut, ketika awak media menanyai motif LK melakukan kejahatannya, LK mengaku atau berdalih sudah menyayangi anak didiknya seperti anak sendiri.
Korban Diancam Tersangka Jika Lapor ke Orangtua
Baca juga: Viral Aksi Maling Terekam CCTV Hanya Hitungan Detik Gasak Motor Penghuni Kontrakan di Koja
Peristiwa LK yang melecehkan belasan siswi tersebut tidak kunjung terkuak hingga salah satu orangtua korban mengetahui anaknya hamil.
Orangtua korban yang curiga langsung melaporkan hal tersebut kepada Polisi.
Bisa dibilang, para korban tidak berani melapor atau memberitahukan kejahatan LK kepada orangtua ataupun Polisi.
“Korban diancam oleh tersangka jika melaporkan kepada orangtua,” ujar AKBP Budi.

“Bahkan, tersangka sempat meminta korban untuk menggugurkan kandungannya,” imbuhnya.
Adapun korban yang hamil kandungannya kini sudah berumur delapan bulan.
Tersangka memulai kejahatannya sejak Januari 2021 di rumahnya sendiri.
Kejadian bermula ketika LK meminta korban, sebut saja Bunga, untuk mendatangi rumahnya.
Korban yang semula menolak, dipaksa hingga akhirnya menuruti LK.
“Korban diiming-imingi diberikan sejumlah uang, sepatu, legging, perlengkapan voli dan lain-lain.
Baca juga: Lansia di Jakarta Barat Diduga Rudapaksa Bocah Tetangganya, Polisi Turun Tangan
Tersangka juga sempat meminta jatah tiga kali dalam seminggu,” ungkap AKBP Budi.
Atas kejahatannya tersebut, LK dikenai ancaman pidana penjara selama paling lima belas tahun (ditambah sepertiga), sesuai Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 201
Kasus Serupa: Oknum Guru Ngaji jadi Tersangka Kasus Asusila
Kasus dugaan asusila terhadap dua orang gadis masing-masing berumur 18 dan 20 tahun di Kalurahan Mulo, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul terus berlanjut.
Pelaku, G (42), oknum guru ngaji yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubbag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto, mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan.
"Penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka dilakukan sejak 14 Oktober lalu," katanya pada wartawan, Senin (18/10/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, G melakukan tindak asusila dengan modus ritual pengobatan.
Aksi tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda yaitu kompleks SD Mulo Baru, Masjid Al-Ikhlas Mulo, serta di pinggir Sungai Gowang, Kalurahan Sodo, Paliyan.
Adapun kasus terkuak setelah salah satu korban mengadukan perlakuan tak pantas G kepada orangtuanya.
Mereka pun lantas melaporkan hal itu ke pihak berwajib.
"Aparat juga sudah melakukan penyidikan dengan menelusuri 3 lokasi tersebut," ungkap Suryanto.
Ia mengatakan penanganan kasus ini diserahkan pada Unit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Gunungkidul.
Baca juga: Pelatih Voli Rayu Anak Didiknya ke Rumah saat Istri Bekerja, Ternyata Ada 12 Bocah Lain Jadi Korban
Sejauh ini, sebanyak enam saksi sudah diperiksa oleh pihak kepolisian.
G sendiri diketahui melakukan tindak asusila terhadap dua korban yang masih berusia pelajar.
Hal itu diketahui berdasarkan laporan yang diterima aparat kepolisian.
"Sampai saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan," kata Suryanto.
G diketahui merupakan oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sehari-harinya, ia mengajar di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Wonosari sebagai guru agama.
Sementara itu, pendampingan terhadap korban juga dilakukan.
Proses ini melibatkan Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Perempuan dan Anak (UPT UPP), DP3AKBPMD Gunungkidul.
Baca juga: Ibu Bocah Antar Bambu, Kakek 75 Tahun Ikat Tangan & Tutup Mulut Korban Demi Rudapaksa Anak Tetangga
Kepala UPT PPA, DP3AKBPMD Gunungkidul, Achmad Afandi, mengatakan pendampingan pada korban sudah dilakukan sejak awal.
Terutama sejak pelaporan dilakukan.
"Pendampingan dilakukan oleh konselor dari UPT PPA," kata Achmad.
Ia memastikan pendampingan tersebut masih terus berlangsung.
Terutama untuk membantu proses penanganan di Polres Gunungkidul.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 13 Siswi Klub Voli di Demak Jadi Korban Pencabulan Pelatihnya, Seminggu Pelaku Minta Jatah 3 Kali.