Putusan Sidang: Brigadir NP yang Banting Mahasiswa Ditahan di Tempat Khusus, Ada Hal Meringankan
Brigadir NP yang membanting mahasiswa Tangerang diputuskan menjalani hukuman tahanan selama 21 hari. Hasil putusan sidang ada hal meringankan.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan dalam sidang putusan yang dipimpin Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro hari ini, Kamis (21/10/2021), dibacakan fakta yang memberatkan sekaligus meringankan bagi Brigadir NP.
Baca juga: Mahasiswa Korban Smackdown Polisi, Jalani Pemeriksaan Kesehatan Keempat Kalinya di Jakarta
"Fakta yang memberatkan. Perilaku NP tidakan eksepsif, diluar prosedur, tidak mengindahkan perintah atasan dan menimbulkan korban. Tindakan NP juga menjatuhkan nama baik Polri," ucapnya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Banten Kamis petang.
Selain itu, dibacakan pula hal yang meringankan Brigadir NP dalam sidang putusan, yang dibacakan oleh pendamping.
Baca juga: Mahasiswa Korban Smackdown Polisi di Tangerang Masuk RS: Pundak dan Leher Tak Bisa Digerakkan
Ada pun hal yan meringankan diantaranya Brigadir NP mengakui dan menyesali perbuatannya dan langsung meminta maaf kepada M. Fariz, mahasiswa yang dibantingnya serta keluarga.
"Dari nota dinas, NP 12 tahun pengabdian. NP juga aktif dalam pengungkapan kasus konvensional crime, bahkan pembunuhan. Tidak ada catatan putusan hukuman kode etik disiplin apalagi dalam kasus pidana," terangnya.
Selain itu, Brigadir NP juga dinilai kooperatif sejak pertama kali kasus tersebut bergulir.
Shinton menyebut pihaknya secara cepat bergerak melakukan pemberkasan terhadap Brigadir NP, sebagai bukti keseriusan Polda Banten dalam menyelesaikan kasus ini.
Bupati dan Kapolda Minta Maaf

Kapolda Banten, Kapolresta Tangerang hingga Bupati Tangerang ramai-ramai menyampaikan permintaan maaf atas terjadinya tindakan represif Brigadir NP yang membanting mahasiswa M Fariz saat pengamanan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang, Rabu kemarin,
Permintaan maaf disampaikan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Rabu(13/10/2021) malam.
Baca juga: Buntut Aksi Polisi Smackdown Mahasiswa, Kapolda Metro Jaya Wanti-wanti Soal Pengamanan Demo
Wahyu juga menyampaikan permohonan maaf dari Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto dan juga dirinya selaku Kapolresta Tangerang, terkait tindakan kekerasan anggotanya, dengan membanting salah seorang pendemo bak pegulat smackdown.
"Pertama, saya menyampaikan permohonan maaf dari Polda Banten atas kekerasan yang dilakukan oleh oknum pengamanan aksi unjukrasa, di depan gedung Pemkot Kabupaten Tangerang," ujar Wahyu Sri Bintoro dalam pembukaan konfrensi pers, Rabu(13/10/2021) malam.
"Kemudian, saya dari Kapolresta Tangerang juga meminta maaf kepada saudara Fariz, mahasiswa yang mengalami tindakan kekerasan dari salah seorang oknum kepolisian," imbuhnya.
Wahyu meyakinkan Kapolda Banten Irjen Rudi Heriyanto akan menindak tegas perilaku personel yang bertindak di luar Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan.

"Bapak Kapolda Banten mengungkapkan, secara tegas akan menindak personel yang bertindak diluar SOP pengamanan dalam kejadian ini," kata Wahyu.