Dapat Sanksi Terberat Seusai Banting Mahasiswa, Brigadir NP Ternyata Pernah Bongkar Kasus Pembunuhan

Anggota Polresta Tangerang, Brigadir NP mendapatkan hukuman terberat sesusai membanting mahasiswa pengunjuk rasa, M Fariz, di Kabupaten Tangerang bebe

Tayang:
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Istimewa
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga didampingi Bid Propam Polda Banten mengumumkan hasil sidang disiplin Brigadir NP yang viral membanting mahasiswa pengunjuk rasa, M Fariz, di Mapolda Banten, Kamis (21/10/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Anggota Polresta Tangerang, Brigadir NP mendapatkan hukuman terberat sesusai membanting mahasiswa pengunjuk rasa, M Fariz, di Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga seusai Ditpropam Polda Banten telah menggelar sidang terhadap Brigadir NP, Kamis (21/10/2021).

Sidang yang digelar di Polda Banten sekitar pukul 15.00 WIB itu memutuskan Brigadir NP bersalah dan terbukti melakukan pelanggaran disiplin anggota Polri.

TONTON JUGA

"Hasil sidang diputuskan, terhadap saudar NP sudah sah melanggar aturan disiplin anggota Polri," ucap Shito.

"NP diberikan sanksi terberat secara berlapis, mulai dari penahanan di tempat khusus 21 hari ke depan tahanan Propam," imbuhnya.

Lanjut Shinto, Brigadir NP akan dimutasi yang bersifat demosi sebagai Bintara Polresta Tangerang.

Hal ini dalam artian, Brigadir NP kembali menjadi anggota Bintara yang dalam masa menjalani hukuman tidak diberikan penugasan dan kewenangan apapun.

Tangkapan layar video berdurasi 48 detik menunjukan arogansi anggota Polresta Tangerang membanting mahasiswa
Tangkapan layar video berdurasi 48 detik menunjukan arogansi anggota Polresta Tangerang membanting mahasiswa (Istimewa)

Baca juga: Brigadir NP yang Smackdown Mahasiswa Diberi Sanksi Terberat, Kenaikan Pangkat Terancam Ditunda

"Terhadap saudara NP demosi, artinya menonaktifkan dia dari jabatannya dia dari sebagai bintara Satuan Reskrim," ucapnya

"Bersamaan dengan itu fungsinya dia sebagai personil Polresta Tangerang tidak lagi diberikan kewenangan atas penyelidikan dan penyidikan," tambah Shinto.

Selain itu Brigadir NP juga diberikan sanksi tertulis secara administarsi akan tertunda kenaikan pangkat bahkan menjadi kendala mengikuti pendidikan lanjutan.

Shinto menjelaskan, proses sidang yang digelar kali ini sebagai bentuk keseriusan Polda Banten dalam menyelesaikan perkara yang menyangkut pelanggaran disiplin anggota Polri.

"Ini mungkin sangat berat bagi personil polri. Ini adalah wujud konsen fokusnya pak kapolda kepada putusan terhadap saudara NP," tambah Shinto.

Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Nursyah Putra, bersama Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dan Faris selaku korban.
Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Nursyah Putra, bersama Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dan Faris selaku korban. (TribunBanten.com/Ahmad Tajudin)

Baca juga: Putusan Sidang: Brigadir NP yang Banting Mahasiswa Ditahan di Tempat Khusus, Ada Hal Meringankan

Dalam perjalanannya, BidPropam Polda Banten bergerak cepat untuk melakukan pemberkasan terhadap Brigadir NP, dan dalam pemberkasan tersebut dikenakan pasal berlapis kepada brigadir NP tentang peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

"Hari ini polda banten dan polres tangerang telah melangsungkan persidangan terhadap saudara NP dan secara langsung disupervisi oleh DivPropam Mabes Polri," ungkapnya.

Yang bertindak sebagai pemimpin sidang yakni Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, yang juga sebagai atasan dari Brigadir NP.

Selain itu, M Fariz, mahasiswa yang dibanting Bigadir NP serta tiga rekannya juga turut mengikuti persidangan hingga putusan diambil.

"Putusan ini sebagai represesentasi bapak Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran kepada anggota secara cepat, efektif, transparan dan berkeadilan," ungkapnya.

Pernah Ungkap Kasus Pembunuhan

Shinto Silitonga mengatakan dalam sidang putusan yang dipimpin Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dibacakan fakta yang memberatkan sekaligus meringankan bagi Brigadir NP.

"Fakta yang memberatkan. Perilaku NP tidakan eksepsif, diluar prosedur, tidak mengindahkan perintah atasan dan menimbulkan korban. Tindakan NP juga menjatuhkan nama baik Polri," ucapnya.

Selain itu, dibacakan pula hal yang meringankan Brigadir NP dalam sidang putusan, yang dibacakan oleh pendamping.

Ada pun hal yan meringankan diantaranya Brigadir NP mengakui dan menyesali perbuatannya dan langsung meminta maaf kepada M. Fariz.

Baca juga: Nasib Brigadir NP yang Banting Mahasiswa di Tangerang, Ditahan Hingga Sanksi Berat Menanti

Tak cuma itu Brigadir NP juga aktif dalam pengungkapan berbagai kasus termasuk pembunuhan.

"Dari nota dinas, NP 12 tahun pengabdian. NP juga aktif dalam pengungkapan kasus konvensional crime, bahkan pembunuhan," ucapnya.

"Tidak ada catatan putusan hukuman kode etik disiplin apalagi dalam kasus pidana," terangnya.

Selain itu, Brigadir NP juga dinilai kooperatif sejak pertama kali kasus tersebut bergulir.

Viral polisi smackdown mahasiswa hingga kejang-kejang

Institusi kepolisian kembali menjadi sorotan publik setelah adanya video oknum polisi membanting atau smackdown mahasiswa pendemo di halaman Kantor Bupati Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (14/10/2021) kemarin.

Video tersebut viral di media sosial dengan berbagai komentar kritik dan hujatan kepada kepolisian.

Tangkapan layar video polisi smackdown mahasiswa pendemo di halaman Kantor Bupati Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021).
Tangkapan layar video polisi smackdown mahasiswa pendemo di halaman Kantor Bupati Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021). (Istimewa)

Kejadian itu bermula saat ratusan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Tangerang (Himata) tengah melakukan aksi demonstrasi dalam rangka peringaran HUT ke-389 Kabupaten Tangerang.

Namun, diduga karena para mahasiswa pendemo memaksa masuk untuk bertemu Bupati Tangerang, akhirnya polisi membubarkan paksa serta menangkap mereka. Demo itu sendiri dilakukan bersamaan masih berlakunya PPKM Level 3 di Kabupaten Tangerang.

Sayangnya, salah satu oknum polisi yang mengenakan seragam serba hitam melakukan tindakan kekerasan saat mengamankan mahasiswa pendemo.

Baca juga: Rumah Sakit Setukpa Polri Dinodai Aksi Vandalisme, Pelakunya Ketahuan Bawa Sajam

Dalam video yang beredar, terlihat seorang mahasiswa awalnya dipiting oleh oknum polisi itu.

Kemudian, ia terlihat digendong, diangkat hingga dibanting ke lantai lantai beton. Mahasiswa itu pun tampak terkulai lemas hingga kejang-kejang.

M Fariz mahasiswa korban banting Brigadir NP anggota Polresta Tangerang yang dirawat di Rumah Sakit Ciputra Hospital, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang karena kondisinya yang memburuk, Kamis (14/10/2021).
M Fariz mahasiswa korban banting Brigadir NP anggota Polresta Tangerang yang dirawat di Rumah Sakit Ciputra Hospital, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang karena kondisinya yang memburuk, Kamis (14/10/2021). (ISTIMEWA)

Bantingan tersebut sampai mengenai bagian tulang belakang dan bagian belakang kepala.

 
Saking kerasnya bantingan, suara benturan badan mahasiswa antara trotoar terdengar jelas di dalam video.

Bahkan, terlihat juga mahasiswa tersebut sempat ditendang oleh anggota polisi lain.

Beberapa anggota polisi lain membantu membangunkan dan menyadarkan mahasiswa itu sambil menanyakan kondisi yang dialami korban.

Sontak, tindakan aparat tersebut menjadi viral dan banjir kecaman di media sosial.

Brigadir NP Minta Maaf ke Korban

Brigadir NP (kiri) minta maaf kepada Fariz (kanan) karena perbuatan kasarnya bertindak ala smackdown saat melakukan unjuk rasa di depan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021) malam.
Brigadir NP (kiri) minta maaf kepada Fariz (kanan) karena perbuatan kasarnya bertindak ala smackdown saat melakukan unjuk rasa di depan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021) malam. (Istimewa)

Selain pimpinan kepolisian wilayah dan kepala daerah, Brigadir NP selaku polisi yang melakukan kekerasan juga meminta maaf secara langsung kepada korban, M Fariz.

Permintaan maaf Brigadir NP dilakukan secara terbuka di depan awak media di Mapolresta Tangerang pada Rabu malam.

"Saya meminta maaf kepada Mas Fariz, atas perbuatan saya. Dan saya siap bertanggung jawab atas perbuatan saya. Sekali lagi saya meminta maaf atas berbuatan saya, kepada keluarga," kata NP.

Baca juga: Disiksa Suami, Bule Asal Panama dan 2 Anaknya Berjuang Tempuh Jalur Hukum

Usai meminta maaf, NP langsung bersalaman dan memeluk Fariz sebagai bentuk penyesalan. NP juga cium tangan ayahanda dari Fariz.

Baca juga: Bocah SD Tak Sadarkan Diri Usai Dipukul Teman, Hasil CT Scan Dibeberkan Dokter: Syarafnya Terganggu

Sementara selama permintaan maaf tersebut, Fariz terus memegang leher sebelah kanan dan kirinya. Sembari melakukan pijitan kecil seakan meredakan rasa sakit yang masih dirasanya. 

Yang janggal, korban M Fariz justru tidak membalas 'pelukan perdamaian' dari Brigadir NP dan tetap melipat tangannya.

Ternyata, Mahasiswa Fariz tetap meminta aksi brutal Brigadir NP ditindaklanjuti secara hukum dan adil

Walau sudah menerima permohonan maaf dari Brigadir NP, nampaknya bukan jadi titik dari kasus kekerasan yang menimpa Fariz.

"Menerima permohonan maaf tersebut, kalau lupa enggak, saya harap polisi untuk melakukan penindakan yang tegas ke oknum polisi yang melakukan tindakan reflek tersebut," tegas Fariz.

Dia berharap, dugaan tindakan kekerasan ini tidak lagi terjadi pada mahasiswa lain yang sekedar menyampaikan aspirasi. 

"Sebagai sesama manusia, saya memaafkan," katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Nasib Brigadir NP Setelah Banting Mahasiswa, Dinonaktifkan Hingga Kenaikan Pangkatnya Terhambat

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved