Nasib Brigadir NP yang Banting Mahasiswa di Tangerang, Ditahan Hingga Sanksi Berat Menanti

Sanksi berat menanti Brigadir NP yang membanting mahasiswa saat berunjuk rasa di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang. Ia juga langsung ditahan.

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
NP anggota Polresta Tangerang (kiri) meminta maaf kepada Fariz atas perbuatannya yang kasar saat pengamanan unjuk rasa di Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021) malam. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sanksi berat menanti Brigadir NP yang membanting mahasiswa saat berunjuk rasa di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

Brigadir NP juga langsung ditahan di ruang tahanan Ditpropam Polda Banten, Jumat (15/10/2021).

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga mengungkapkan Brigadir NP menjalani pemeriksaan secara maraton sejak Rabu 13 Oktober 2021.

Selain diperiksa oleh Ditpropam Polda Banten, Brigadir NP juga menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes Polri.

"Sesuai perintah Kapolda Banten, pada Kamis 14 Oktober 2021. Maka penanganan dan pemeriksaan terhadap Brigadir NP sudah diambil alih oleh Ditpropam Polda Banten," ujar AKBP Shinto saat konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat.

Baca juga: Dirawat di RS, Dokter Temukan Penyakit Lain di Tubuh Mahasiswa Tangerang yang Dibanting Polisi

Shinto menjelaskan Ditpropam Polda Banten memutuskan persangkaan berlapis kepada NP, sesuai dengan aturan internal kepolisian.

Keputusan itu berdasarkan hasil pekeriksaan terhadap Brigadir NP.

Sosok MFA, mahasiswa UIN Maulana Hasanudin dibanting polisi, Brigadir NP, saat aksi demo di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Rabu (13/10).
Sosok MFA, mahasiswa UIN Maulana Hasanudin dibanting polisi, Brigadir NP, saat aksi demo di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Rabu (13/10). (dok. Polresta Tangerang)

Dikatakan oleh Shinto, bahwa hal ini merupakan kesungguhan Polda Banten dalam menangani kasus tersebut.

Kemudian sanksi yang akan diberikan terhadap Brigadir NP, Ditpropam Polda Banten akan memberikan sanksi berat, yakni menjerat Brigadir NP dengan pasal berlapis.

Sangkaan berlapis itu, kata Shinto, yaitu NP bisa dijerat pasal berlapis dalam satu aturan internal atau bisa juga dengan aturan internal lainnya.

Baca juga: Brigadir NP Oknum Polisi yang Smackdown Mahasiswa jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

"Karena fakta-fakta sudah ditemukan oleh tim pemeriksa Ditpropam Polda Banten," ujarnya.

Saat ini, Brigadir NP telah ditahan di rutan khusus Ditpropam Polda Banten, sekaligus dalam rangka pemeriksaan dan pemberkasan.

Pemberkasan terhadap Brigadir NP, kata Shinto, akan segera dituntaskan oleh penyidik Ditpropam Polda Banten.

Baca juga: Mahasiswa Korban Smackdown Polisi, Jalani Pemeriksaan Kesehatan Keempat Kalinya di Jakarta

Penahanan itu dilakukan selama 7 hari, dua hari pertama dapat diperpanjang lima hari.

Kemudian status Brigadir NP sejak hari ini, dilakukan penahanan di ruang tahanan khusus Ditpropam Polda Banten.

Halaman
123
Sumber: Tribun banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved