Pinjol Ilegal Bayar Mahal Tukang Teror, Lulusan SMP Dapat Gaji Rp 15 Juta Cuma Kirim SMS Penagihan

Perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal ternyata berani membayar mahal untuk karyawannya yang bertugas mengirimkan SMS penagihan.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Dokumentasi Polres jakarta Pusat
Karyawan kantor pinjol di Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021). 

Dalam hal ini, total ada tujuh tersangka yang ditangkap.

"Polda Jawa Tengah, 1 LP, tkp di Danurejang tersangka 1. Jawa Timur dua LP dengan tiga tersangka. Dan Kalbar dengan 1 LP dengan total orang yang diamankan dua orang," jelas Ramadhan.

Dalam penangkapan itu, sejumlah barang bukti disita oleh penyidik Polri.

Rinciannya, laptop, komputer, handphone berbagai merek, SIM card sudah teregister dan modem serta lainnya.

Barang itu diduga untuk menunjang operasional pinjol ilegal.

Tangkapan layar ancaman dari pihak pinjol kepada korban PDY.
Tangkapan layar ancaman dari pihak pinjol kepada korban PDY. (ISTIMEWA)

Baca juga: Anak & Ibu Praktik Video Porno Demi Bertahan Hidup, Tulis Debt Collector Pinjol Saat Teror Nasabah

Selanjutnya, Ramadhan mengatakan tersangka yang ditangkap punya peran masing-masing dalam kasus pinjol ilegal tersebut.

Diantaranya, penagih hingga pemodal.

"Jadi peran tersangka masing-masing tentu disesuaikan dengan perbuatan tindak pidana yang dilakukan. Jadi perannya masing-masing berbeda. Tentu penetapan tersangka, penerapan pasalnya menyesuaikan atau sesuai dengan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku atau tersangka," tukas Ramadhan.

Instruksi Langsung Jokowi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat.

Tindak tegas itu, kata Sigit, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol.

Pasalnya, hal itu telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah Pandemi Covid-19.

"Kejahatan Pinjol Ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif," kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021).

Pelaku kejahatan Pinjol, lanjut Sigit, kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut.

Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari Pinjol.

Baca juga: Enam Pegawai Kantor Pinjol di Cengkareng Tersangka Nikmati Untung 12 Persen dari Utang Nasabah

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved