Cerita Kriminal
Pinjol Ilegal Siap Bayar Mahal, Gaji Lulusan SMP Rp 15 Juta Cuma Kirim SMS Teror ke Nasabah Nunggak
Tak tanggung-tanggung, para lulusan SMP bisa digaji sampai Rp 15 juta dengan tugas untuk mengirim SMS penagihan.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Tukang teror dibayar mahal oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.
Tak tanggung-tanggung, para lulusan SMP bisa digaji sampai Rp 15 juta dengan tugas untuk mengirim SMS penagihan.
Diketahui, saat ini Kepolisian RI sedang gendar memberantas pinjaman online yang begitu meresahkan.
Sepekan terakhir, polisi menangkap setidaknya 45 orang tersangka yang diduga terkait kasus dengan pinjol ilegal di seluruh Indonesia.
"Dittipideksus Bareskrim Polri dan Polda jajaran dalam periode satu minggu, 12-19 Oktober 2021 telah melakukan pengungkapan penangkapan terhadap 45 tersangka," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Pinjol Ilegal Bayar Mahal Tukang Teror, Lulusan SMP Dapat Gaji Rp 15 Juta Cuma Kirim SMS Penagihan
Rinciannya, Bareskrim Polri menangkap 19 tersangka dari lima laporan terpisah di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Diantaranya, Deli Serdang, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang dan Ciputat.
Lalu, Polda Metro Jaya menangkap 13 tersangka yang berasal dari empat laporan polisi (LP) berbeda.

Mereka ditangkap di wilayah Cipondoh, Gunung Sahari, Kelapa Gading, Sukabumi hingga Palmerah.
Kemudian, Polda Jawa Barat menerima satu laporan polisi terkait pinjol dengan TKP di Depok.
Dalam hal ini, total ada tujuh tersangka yang ditangkap.
"Polda Jawa Tengah, 1 LP, tkp di Danurejang tersangka 1. Jawa Timur dua LP dengan tiga tersangka. Dan Kalbar dengan 1 LP dengan total orang yang diamankan dua orang," jelas Ramadhan.
Dalam penangkapan itu, sejumlah barang bukti disita oleh penyidik Polri.
Rinciannya, laptop, komputer, handphone berbagai merek, SIM card sudah teregister dan modem serta lainnya.
Barang itu diduga untuk menunjang operasional pinjol ilegal.
Baca juga: Waspada yang Ilegal! Simak Sederet Pinjol Terdaftar dan Berizin OJK Oktober 2021